Kamis, 12 Desember 2013

Kepri Peringkat 8 Keterbukaan Informasi Publik.

Tanjungpinang, KIP - Pemprov Kepri menerima penghargaan badan publik terbaik peringkat kedelapan kategori Provinsi se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono kepada Wakil Gubernur Kepri Dr Soerya Respationo SH MH. Penghargaan ini membuktikan bahwa pemprov Kepri yang usianya tergolong muda (baru 11 tahun terbentuknya prov Kepri ) sudah mampu menjalankan pemerintah secara bersih dan terbuka.

Ketua Komisi Informasi pusat, Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan lewat penilaian panjang. Diantaranya dengn menyebar kuesioner acak, melakukan visitasi atau kunjungan langsung kepada masyarakat, dan kajian lewat lembaga independen.

Sejak 7 oktober hingga 4 Desember yang lalu telah disebarkan tim kebadan badan publik keseluruh Indonesia. Tim yang dikirim acak dan tidak saling terhubung untuk menjaga objektifitas penilaian.
Tim juga memberikan 27 pertanyaan mandiri kepada setiap reponden tentang pengalaman dan informasi pelayanan badan publik tersebut.

Wakil Presiden Boediono dalam paparannya mengatakan bahwa didalam era demokrasi ke ingintahuan masyarakat tentang informasi pembagunan semakin tinggi. Selain itu, partisipasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahan semakin tinggi.

Lebih lanjut.dikatakan bahwa pelayanan informasi yang prima akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Sehingga dapat menjadi pendorong monentum meningkatkan pemerintahan yang bersih dan terbuka kedepannya.

Untuk tahun 2013 ini, badan publik katergori provinsi diraih oleh Provinsi Kalimatan Timur.selanjutnya berturut peringkat dua hingga lima antara lain Jawa Timur, Aceh, Daerah Istimewah Yogyakarta dan Banten. Peringkat keenam diduduki oleh Nusa tenggara Barat, ketujuh Kalimatan Tengah. Sedangkan peringkat sembilan diduduki Jawa Barat dan kesepuluh adalah Riau. (Jpg)

Rabu, 04 Desember 2013

MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013

Tanjungpinang-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri ) dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik khususnya Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Prov Kepri, KIP Kepri akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev 2013 ) keterbukaan informasi publik pada pemda Kab/Kota diprov Kepri. 

Monev 2013 akan dilakukan terhadap website resmi Pemda Kab/Kota terkait pasal 9 UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ini mengatur Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Antara lain mengenai : Informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi kegiatan dan kinerja badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan. 

Penilaian juga dilakukan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) pd setiap pemda. Dengan adanya PPID diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana pada setiap Badan Publik pada masyarakat.

Setiap Badan Publik minimal harus sdh menunjuk PPID disetiap pemda. Sebelum dilakukan penilaian KIP Kepri melakukan sosialisasi,edukasi dan advokasi pada setiap pemda terhadap monev 2013 agar pemda semakin memahami UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana pemberian penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2013 bagi pemda kab/kota yang memiliki nilai tertinggi akan dilakukan tgl 16 desember 2013 di Graha Kepri. Batam.

Jumat, 08 November 2013

CONTOH-CONTOH SURAT

CONTOH SURAT PERMOHONAN INFORMASI

Tanjungpinang.8 November 2013

Kepada Yth :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Hormat saya,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama        : James papilaya
Alamat      : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.

Melalui surat ini , saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berkenan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan kealamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.

Hormat saya,

ttd

James papilaya

CONTOH SURAT KEBERATAN ATAS TIDAK DITANGGAPI NYA PERMOHONAN INFORMASI

Tanjungpinang.18 November 2013

Kepada Yth :
Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Hormat saya,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama        : James papilaya
Alamat      : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.

Melalui surat ini , saya ingin mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya  permohonan informasi yang saya sampaikan kepada PPID tertanggal 8 November 2013 berupa salinan :

1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.

Keberatan ini saya sampaikan karena dalam waktu 10 hari kerja sejak saya menyampaikan permohonan informasi pada tanggal 8 November 2013, Saya tidak mendapatkan tanggapan dari PPID prihal permohonan informasi tersebut.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Bapak /Ibu atasan  PPID berkenan memberikan tanggapan keberatan saya ini dan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan salinannya ke alamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.

Hormat saya,

ttd

James papilaya

Kamis, 31 Oktober 2013

UPB Diminta Patuhi Putusan KI


Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre,  Kamis (31/10). 
Lais mengatakan, munculnya fenomena di Batam khususnya sekelompok mahasiswa  UPB yang mengajukan permohonan berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester V buat 8 mata kuliah, namun upaya para mahasiswa yang menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 harus menuai hukuman."
Saya mendesak agar pihak UPB mau mematuhi UU tersebut, dan putusan oleh Keterbukaan Informasi (KI) nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 pasal 2.2,  yang diajukan oleh 11 orang mahasiswanya, "kata Lais.
Dikatakan dia,  kesebelas mahasiswa yang mengajukan tersebut, terdapat dua orang yang dikeluarkan atau drop out (DO), sementara itu, lima orang lainnya dikenakan skorsing oleh pihak kampus. Adapun alasan yang dilakukan oleh UPB, karena telah melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16, dimana telah bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater UPB.
Kata Lais, dalam perkembangan yang dialami oleh mahasiswa UPB yang dikenakan DO dan skorsing, merupakan korban kriminalitas dari akses informasi publik. Lantaran, KI dari Provinsi Kepri telah memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas agar segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon."
Dalam hal ini, pihak UPB tidak terima atas putusan KI dan meminta banding ke pengadilan negeri (PN) setempat. Dalam usaha mediasi belum membawa hasil, sehingga pihak universitas justru menghukum para mahasiswa selaku pemohon, "paparnya.
Lais menuturkan, seluruh Komisi Informasi di Indonesia menjadikan keputusan KI Provinsi Kepri sebagai jurisprudensi dalam memutuskan sengketa informasi yang serupa. Tidak hanya itu saja, seharusnya pihak UPB bisa memahami dan mengetahui kasus seperti yang dialami mahasiswanya, bukannya malah ditutupi." Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan kami kawal hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, "tuturnya.Nampat Silangit mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia telah dizolimi oleh pihak kampus dengan cara dikeluarkan (DO).
Menurut dia,  hal tersebut tidaklah wajar dan permasalahan ini bukan hanya ia saja yang mengalaminya, rekan-rekan yang lain juga." Kami sudah memperjuangkan hak-hak kami, salah satunya ialah mengirimkan aduan ke Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas Ham), "paparnya. Dalam hal ini, pihak Komnas Ham sudah mengirimkan surat balasan kepada rektor UPB yang menyatakan untuk permintaan penjelasan atas nama penjatuhan sanksi drop out dan skorsing.
" Waktu itu, kami mengirimkan surat ke Komnas Ham pada tanggal 18 Agustus 2013, dimana surat balasan datangnya pada hari Senin yang lalu, "pungkanya.Dengan adanya surat balasan dari pihak Komnas Ham, maka ia dan rekan-rekannya menunggu tindak lanjutnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan laporan ke pihak Kepolisian dan kejaksaan, namun belum ada respon atas aduan tersebut." Dalam isi suratnya, saya dan rekan-rekan menceritakan kronologisnya hingga sampai pemecatan dan skorsing yang kami dapatkan, "pungkasnya. (byu)
Berita disalin dari
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Pelatihan Dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi

TANJUNGPINANG-Lembaga United States Agency International Development (USAID) dan Management Systems International (MSI) serta Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengadakan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Komisioner dan Staff Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) tanggal 23-26 Oktober 2013.

Pelatihan dan pendampingan yang berlangsung mulai rabu, 23 Oktober 2013 ini dipimpin oleh Komisioner KI Pusat Henny S Widyaningsih, dan Komisioner yang merupakan incumbent dari KI Pusat periode 2009-2013 ini memberikan penjelasan singkat mengenai orientasi program, tujuan, dan rundown pelatihan dilanjutkan sambutan Pembukaan oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Riau Liesminidiningsih.

Peserta yang berjumlah 20 orang diberikan pemahaman gambaran umum, tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Juga diberikan teknik pemeriksaan awal, simulasi pemeriksaan awal, tehnik memfasilitasi Mediasi berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Penyampaian materi oleh Henny S.Widyaningsih dan Astrid Debora ini juga mengadakan pelatihan terhadap tehnik memimpin sidang pembuktian dan simulasi Ajudikasi, Administrasi permohonan sampai peran Komisi Informasi pasca putusan Komisi Informasi.

Metode pelatihan juga dilakukan dengan berbagai model agar peserta dapat memahami proses administrasi sejak pengajuan permohonan hingga administrasi proses putusan oleh Majelis Komisioner. Suasana pelatihan berjalan dengan ceria selama 4 (empat) hari.

Sabtu, 26 Oktober 2013 merupakan hari terakhir dilaksanakan pelatihan dengan melakukan test tertulis sebagai bentuk penilaian kemampuan para peserta yang telah mengikuti pelatihan dan pendampingan ini.

Diharapkan  pelatihan dan pendampingan dapat semakin meningkatan kemampuan personil administrasi dan tertibnya administrasi di sekretariat komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
Peserta sedang mengikuti test tertulis 

Peserta melakukan simulasi administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi 

Rabu, 23 Oktober 2013

CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN

Provinsi Kepri Spesial
TANJUNGPINANG (HK)- Langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah melalui keterbukaan informasi publik. Jika semua aktivitas penggunaan anggaran terbuka dan transparan, maka tak akan terjadi korupsi. Demikianlah kata Komisi Informasi Pusat, Yahnu Setiawan.

"Komisi Informasi setara dengan komisi lain yang merupakan lembaga non struktural. Jika Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) berada dihilir, maka Komisi Informasi berada dihulu. Dari sini dapat dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi,"kata Yhanu saat membuka Forum Fasilitas Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik di Hotel Comfort, Tanjungpinang, senin (21/10) malam.

Menurut dia, pembentukan forum ini merupakan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Undang- undang tersebut merupakan satu satunya untuk memperjuangkan hak masyarakat sipil mendapatkan informasi.

"Jika bicara keterbukaan informasi, Provinsi Kepri memang cukup spesial. Rakornas Komisi Informasi pertama digelar disini yakni Kota Batam Sedangkan Forum Fasilitasi Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik ini juga bakal lahir untuk pertama kalinya di Kepri, " ujar Yhanu.

Yhanu menjelaskan, walaupun Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008,  namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang - undang lain. Karena itu, pembentukan jaringan harus melibatkan tokoh masyarakat, pers, praktisi hukum dan seluruh elemen masyarakat.

"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh  masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)
Berita di salin dari Harian Umum HALUAN KEPRI , Rabu, 23 Oktober 2013 Hal 18.

Kamis, 17 Oktober 2013

Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik

TANJUNGPINANG-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) jumat, 18 Oktober 2013 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyelengggarakan Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema : Implementasi UU KIP dan Aparat Penegak Hukum dengan Narasumber Hakim Agung RI  H Supandi.SH, M.Hum, Komisi Informasi Pusat  Dyah Aryani Prasyastuti.SH MH.

Acara yang semula akan di buka jam 07.30 WIB tertunda sampai pukul 08.30 WIB dikarenakan menunggu ke datangan Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani namun karena ada acara yang mendadak dan sangat mendesak akhirnya pembukaan diwakilkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Drs Ridwan Hamta dan di lanjutkan sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Hj Liesminidiningsih, SH, dalam sambutannya Komisioner yang merupakan unsur Pemerintah ini menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan dan menyampaikan secara terbuka jumlah anggaran publik yang dipergunakan untuk menyelenggarakan acara tersebut.

Dalam menyampaikan jumlah penggunaan anggaran publik merupakan suatu hal yang patut dicontoh dan diberikan pujian sebagai lembaga yang mendorong transparansi. Trasparansi penggunaan dana publik merupakan kebiasaan yang sangat baik dan harus dibiasakan pada saat memberikan laporan secara terbuka kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga publik.

Pada kegiatan diskusi panel ini pemaparan yang diberikan oleh narasumber banyak memberikan pemahaman dan pentingnya keterbukaan informasi publik. 

Undangan dihadiri oleh komisoner dari Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi pemilihan umum, Ombusdmen Perwakilan Kepri dan lembaga pemerintahan yang ada di Kepri.

Sabtu, 28 September 2013

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu se -Dunia (International Right To Know Day )

Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) berkerjasama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo ) mengadakan peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia (International Right To Know Day ) 2013, Sabtu, 28 September 2013 di lapangan Monumen Nasional (Monas) Barat Daya, Jakarta Pusat.

Dalam peringatan ini diselenggarakan kegiatan dialog publik melalui pertunjukan rakyat Lenong Betawi dan deklarasi dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, Dirjen IKP Freddy H Tolung, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Para Komisioner Informasi Provinsi, Kadin, Komisioner KI Pusat periode 2009-2013,  mahasiswa dan masyarakat umum 

Pembukaan acara dimulai dengan dilakukannya pemberian kata sambutan  oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono , Dirjen IKP dan ditandai  pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPR-RI. 

Pertunjukan rakyat Lenong Betawi menghadirkan group kesenian betawi Mekar Baru yang dipimpin oleh H.Malih Tongtong dan juga hadir pelawak Cak Lontong yang mampu menyajikan pertunjukan dan informasi mengenai keterbukaan informasi publik dengan banyolan khas Betawi.

Selain pertunjukan rakyat Lenong Betawi juga dilakukan peneguhan komitmen bersama BUKA ! INFORMASI PUBLIK  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI diikuti oleh seluruh komisioner komisioner  yang hadir pada saat itu.Dilanjutkan dengan pelepasan balon ke angkasa yang membawa tulisan Hari Hak Untuk Tahu. 

Kegiatan yang berlangsung meriah ini diakhiri dengan pembagian door prize kepada pengunjung yang hadir. Door prize merupakan sponsor dari IKP Kominfo yang pembagiannya dipandu oleh Cak Lontong.


Priyo Budi Santoso sedang menyampaikan
Orasi terkait keketerbukaan informasi publik

Selasa, 17 September 2013

RAKORNAS KOMISI INFORMASI 2013

Komisi Informasi Pusat sesuai dengan program kerja tahun 2013 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Se-Indonesia pada tanggal 17-19 September 2013. RAKORNAS 2013 ini dilaksanakan di Kota Surakarta dan merupakan Rakornas yang ke-4, sebelumnya Rakornas sejak tahun 2010 telah di selenggarakan di Batam, Kepri, Jogyakarta dan Bandung.

Peserta Rakornas tahun 2013 bertambah sejak tahun 2010 -2013 sudah terbentuk 20 Komisi Informasi Provinsi dan 3 komisi informasi kabupaten/kota, panitia juga mengundang perwakilan perwakilan Pemerintah Provinsi yang saat ini sedang melakukan proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi dan kehadiran unsur sekretariat Komisi Informasi Provinsi. Jumlah keseluruhan peserta yg hadir berjumlah 140 orang.

Rabu, 11 September 2013

Regulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan / atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan / atau mempergunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang - undangan. 

Pada kepentingan proses inilah perlunya Pemohon Informasi Publik dan Badan Publik untuk mengetahui dan memahami regulasi yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik,

Inilah daftar peraturan yang dipergunakan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik baik di Komisi Informasi maupun Pengadilan ;

Senin, 09 September 2013

Rapat Pleno Komisi Informasi Prov Kepri

Komisi Informasi Propinsi Kepri sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,salah satu tugas utamanya menangani berbagai penyelesaian sengketa informasi di Propinsi Kepri. Penyelesaian sengketa informasi dapat melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Anggota Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau berjumlah 5 (lima) orang dan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

Komisioner Komisi Informasi Kepri  juga selalu melakukan pembahasan kasus demi kasus secara cermat dan teliti. Salah satu bentuk pembahasan melalui rapat pleno untuk menetapkan keputusan bersama.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Kepri yaitu Hj Liesminidiningsih, SH.dihadiri lengkap para komisioner terdiri dari James Papilaya, SH., MH., MA, Arifuddin Jalil S.Ag, Haryanto, SE., MH dan H Budi Sufiyanto.AMd.


Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia

Dalam rangka menjalankan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk penyelesaian sengketa informasi publik menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menetapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis , maka perlu dilakukan koordinasi komisi informasi se-indonesia.

Untuk dilakukan koordinasi maka Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan rapat kerja teknis RAKERNIS Komisi Informasi Se-Indonesia dengan thema "Menuju Rakornas Komisi Informasi yang Mandiri, Akuntabel dan Kridibel Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi" yang diselenggarakan pada hari rabu-kamis (4-5 September 2013) berlokasi di Hotel Millenium. Jakarta Pusat.

RAKERNIS yang berlangsung dua hari ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan dikuti lebih dari 50 orang Komisioner Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Pusat.

Rekomendasi RAKORNIS yang dihasilkan merupakan diskusi dan masukan dari bidang Penyelesaian sengketa informasi ( PSI ), bidang lembaga serta bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi ( ASE ) yang ada di Komisi Informasi telah disimpulkan dan dihasilkan serta akan dibawa pada RAKORNAS 2013 untuk di sahkan dan dijadikan prioritas kerja dimasa depan.


Komisioner Komisi Informasi Pusat 
periode 2013-2017 Memperkenalkan diri saat pembukaan RAKERNIS


Peserta RAKERNIS berpose bersama setelah mengikuti RAKERNIS

Jumat, 02 Agustus 2013

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam ( 2 )

PUTUSAN
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


IDENTITAS 

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama : Pirman Pirdo Saragih
NPM : 090710057
Alamat : Kav Batu Aji, Permai Blok C No.63, RT/RW :02/04-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon I
Nama : Hendriyadi
NPM : 090710047
Alamat     : Teluk Bakau RT/RW: 005/009 Kel: Batu Besar Kec: Nongsa-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu   Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai Para Pemohon.

Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Nampat Silangit yang beralamat di Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec: Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap

Nama : Universitas Putera Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam

PUTUSAN
Nomor: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

IDENTITAS

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama: Nampat Silangit
NPM: 090710045
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam,    Hp: 08127045193
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................................................Pemohon I

Nama: Sahat Maruli Sianturi
NPM: 090710058 Alamat : KP. Danau Merah No.135 RT/RW: 003/020 Kel:Buliang Kec: Batu Aji
Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................Pemohon II

Nama : Dong Maria Hasiana
NPM: 090710074
Alamat: Baitul Hasanah Blok E No. 20 RT/RW: 002/019 Kel: Tiban Baru Kec:Sekupang-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon III

Nama: Febry Andrean Amoga
NPM: 090710060
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon IV

Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai  Para Pemohon.
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.

Terhadap
Nama: Universitas Putera Batam
Alamat: Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.

selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum                ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2]Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Para Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Kamis, 01 Agustus 2013

Pembahasan putusan ajudikasi

Setelah Majelis Komisioner terdiri dari Arifuddin Jalil (Ketua Majelis) James Papilaya dan Budi Sufiayanto (Anggota) melakukan proses pemeriksaan sengketa informasi publik antara pemohon informasi (Kelompok org, Nampat Silangit dkk ) dan termohon informasi (Univ Putra Batam )
Maka Majelis komisioner yg mengangani pemeriksaan sengketa tersebut menyusun putusan agar pendahuluan, kronologis dan pertimbangan serta putusan jelas dan benar. Seluruh rangkaian proses dimasukkan kedalam draf putusan dan di bahas bersama sama agar menghindari kekurangan atau paling tidak mengurangi ketidaksempurnaan yg ada.
Suasana pembahasan putusan ajudikasi



Kamis, 27 Juni 2013

Putusan Sengketa Informasi antara Pimpinan Redaksi Media Nusantara Batam vs Pemkab Lingga

PUTUSAN
Nomor: 001/V/KI_Kepri-PS-M-A/2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

IDENTITAS
[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 001/V/KI_Kepri-PS-M-A/2013 yang diajukan oleh:

Nama:RazakJabatan:Pimpinan Redaksi Media NusantaraAlamat :Komplek Ruko Kintamani Blok F No.9 Telp.(0778) 3308761 FAX (0778) 459285 Hp.0852 7252 5979 Kota Batam
selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Terhadap
Nama : Pemerintah Kabupaten Lingga
Alamat : Jl. Istana Robat No.1 Daik-Lingga
selanjutnya disebut sebagai Termohon, di dalam persidangan pada tanggal 10 Juni 2013  diwakili oleh OKTANIUS WIRSAL, S.Sos, dkk berdasarkan Surat Tugas Nomor:  661/ SPT/2013  tertanggal 07 Juni 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca Kesepakatan Perdamaian antara Pemohon dan Termohon.

2. DUDUK PERKARA

Selasa, 09 April 2013

Hasil Mediasi Sengketa Informasi antara LSM MPPKM Kota Batam Vs Pemkot Batam

K O M I S I   I N F O R M A S I
P R O V I N S I   K E P U L A U A N   R I A U
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.62 
Telp. (0771) 312658, Fax (0771) 312650
Email : ki_kepri@yahoo.co.id
TANJUNGPINANG
KESEPAKATAN MEDIASI

Pada hari ini Selasa tanggal 09 April 2013 telah dilakukan Mediasi sengketa Informasi dengan Nomor perkara : 001/IV/KI.Kepri-PS-M/2013 antara Lembaga Swadaya Masyarakat Penggerak Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Batam sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Batam sebagai Termohon. Mediasi bersifat tertutup dan dilaksanakan oleh Mediator Bapak Arifuddin Jalil,S.Ag, dan Mediator Pembantu Bapak Haryanto,S.Pd.,MH. Melalui mediasi tercapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Daftar perizinan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam merupakan informasi terbuka dan akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani kepada Pemohon dalam bentuk soft copy.

Pasal 2 : Dasar-dasar hukum untuk pembayaran yang dikeluarkan dalam pengurusan izin dimaksud belum ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan ke Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.

Pasal 3 : Nilai nominal yang harus dibayarkan (harga tanah per meter) dan nilai yang dimiliki oleh daerah sebagai pendapatan daerah, bahwa informasi terkait tidak ada pada Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Demikian berita acara mediasi ini ditandatangani oleh para pihak serta mediator.

                   Batam,     April 2013

                Pemohon        Termohon
                     dto                    dto
             SUHARSAD     ISKANDAR, SE 
                 (Direktur)    (Kabid Informasi Publik)
    
                 Mediator            Co. Mediator
                     dto                          dto
  Arifuddin Jalil,S. Ag    Haryanto,S.Pd.,MH.