Kamis, 12 Desember 2013

Kepri Peringkat 8 Keterbukaan Informasi Publik.

Tanjungpinang, KIP - Pemprov Kepri menerima penghargaan badan publik terbaik peringkat kedelapan kategori Provinsi se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono kepada Wakil Gubernur Kepri Dr Soerya Respationo SH MH. Penghargaan ini membuktikan bahwa pemprov Kepri yang usianya tergolong muda (baru 11 tahun terbentuknya prov Kepri ) sudah mampu menjalankan pemerintah secara bersih dan terbuka.

Ketua Komisi Informasi pusat, Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan lewat penilaian panjang. Diantaranya dengn menyebar kuesioner acak, melakukan visitasi atau kunjungan langsung kepada masyarakat, dan kajian lewat lembaga independen.

Sejak 7 oktober hingga 4 Desember yang lalu telah disebarkan tim kebadan badan publik keseluruh Indonesia. Tim yang dikirim acak dan tidak saling terhubung untuk menjaga objektifitas penilaian.
Tim juga memberikan 27 pertanyaan mandiri kepada setiap reponden tentang pengalaman dan informasi pelayanan badan publik tersebut.

Wakil Presiden Boediono dalam paparannya mengatakan bahwa didalam era demokrasi ke ingintahuan masyarakat tentang informasi pembagunan semakin tinggi. Selain itu, partisipasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahan semakin tinggi.

Lebih lanjut.dikatakan bahwa pelayanan informasi yang prima akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Sehingga dapat menjadi pendorong monentum meningkatkan pemerintahan yang bersih dan terbuka kedepannya.

Untuk tahun 2013 ini, badan publik katergori provinsi diraih oleh Provinsi Kalimatan Timur.selanjutnya berturut peringkat dua hingga lima antara lain Jawa Timur, Aceh, Daerah Istimewah Yogyakarta dan Banten. Peringkat keenam diduduki oleh Nusa tenggara Barat, ketujuh Kalimatan Tengah. Sedangkan peringkat sembilan diduduki Jawa Barat dan kesepuluh adalah Riau. (Jpg)

Rabu, 04 Desember 2013

MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013

Tanjungpinang-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri ) dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik khususnya Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Prov Kepri, KIP Kepri akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev 2013 ) keterbukaan informasi publik pada pemda Kab/Kota diprov Kepri. 

Monev 2013 akan dilakukan terhadap website resmi Pemda Kab/Kota terkait pasal 9 UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ini mengatur Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Antara lain mengenai : Informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi kegiatan dan kinerja badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan. 

Penilaian juga dilakukan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) pd setiap pemda. Dengan adanya PPID diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana pada setiap Badan Publik pada masyarakat.

Setiap Badan Publik minimal harus sdh menunjuk PPID disetiap pemda. Sebelum dilakukan penilaian KIP Kepri melakukan sosialisasi,edukasi dan advokasi pada setiap pemda terhadap monev 2013 agar pemda semakin memahami UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana pemberian penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2013 bagi pemda kab/kota yang memiliki nilai tertinggi akan dilakukan tgl 16 desember 2013 di Graha Kepri. Batam.