Kamis, 17 Oktober 2013

Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik

TANJUNGPINANG-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) jumat, 18 Oktober 2013 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyelengggarakan Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema : Implementasi UU KIP dan Aparat Penegak Hukum dengan Narasumber Hakim Agung RI  H Supandi.SH, M.Hum, Komisi Informasi Pusat  Dyah Aryani Prasyastuti.SH MH.

Acara yang semula akan di buka jam 07.30 WIB tertunda sampai pukul 08.30 WIB dikarenakan menunggu ke datangan Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani namun karena ada acara yang mendadak dan sangat mendesak akhirnya pembukaan diwakilkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Drs Ridwan Hamta dan di lanjutkan sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Hj Liesminidiningsih, SH, dalam sambutannya Komisioner yang merupakan unsur Pemerintah ini menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan dan menyampaikan secara terbuka jumlah anggaran publik yang dipergunakan untuk menyelenggarakan acara tersebut.

Dalam menyampaikan jumlah penggunaan anggaran publik merupakan suatu hal yang patut dicontoh dan diberikan pujian sebagai lembaga yang mendorong transparansi. Trasparansi penggunaan dana publik merupakan kebiasaan yang sangat baik dan harus dibiasakan pada saat memberikan laporan secara terbuka kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga publik.

Pada kegiatan diskusi panel ini pemaparan yang diberikan oleh narasumber banyak memberikan pemahaman dan pentingnya keterbukaan informasi publik. 

Undangan dihadiri oleh komisoner dari Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi pemilihan umum, Ombusdmen Perwakilan Kepri dan lembaga pemerintahan yang ada di Kepri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar