Kamis, 27 Juni 2013

Putusan Sengketa Informasi antara Pimpinan Redaksi Media Nusantara Batam vs Pemkab Lingga

PUTUSAN
Nomor: 001/V/KI_Kepri-PS-M-A/2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

IDENTITAS
[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 001/V/KI_Kepri-PS-M-A/2013 yang diajukan oleh:

Nama:RazakJabatan:Pimpinan Redaksi Media NusantaraAlamat :Komplek Ruko Kintamani Blok F No.9 Telp.(0778) 3308761 FAX (0778) 459285 Hp.0852 7252 5979 Kota Batam
selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Terhadap
Nama : Pemerintah Kabupaten Lingga
Alamat : Jl. Istana Robat No.1 Daik-Lingga
selanjutnya disebut sebagai Termohon, di dalam persidangan pada tanggal 10 Juni 2013  diwakili oleh OKTANIUS WIRSAL, S.Sos, dkk berdasarkan Surat Tugas Nomor:  661/ SPT/2013  tertanggal 07 Juni 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca Kesepakatan Perdamaian antara Pemohon dan Termohon.

2. DUDUK PERKARA