Senin, 09 September 2013

Rapat Pleno Komisi Informasi Prov Kepri

Komisi Informasi Propinsi Kepri sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,salah satu tugas utamanya menangani berbagai penyelesaian sengketa informasi di Propinsi Kepri. Penyelesaian sengketa informasi dapat melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Anggota Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau berjumlah 5 (lima) orang dan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

Komisioner Komisi Informasi Kepri  juga selalu melakukan pembahasan kasus demi kasus secara cermat dan teliti. Salah satu bentuk pembahasan melalui rapat pleno untuk menetapkan keputusan bersama.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Kepri yaitu Hj Liesminidiningsih, SH.dihadiri lengkap para komisioner terdiri dari James Papilaya, SH., MH., MA, Arifuddin Jalil S.Ag, Haryanto, SE., MH dan H Budi Sufiyanto.AMd.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar