Kamis, 31 Oktober 2013

UPB Diminta Patuhi Putusan KI


Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre,  Kamis (31/10). 
Lais mengatakan, munculnya fenomena di Batam khususnya sekelompok mahasiswa  UPB yang mengajukan permohonan berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester V buat 8 mata kuliah, namun upaya para mahasiswa yang menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 harus menuai hukuman."
Saya mendesak agar pihak UPB mau mematuhi UU tersebut, dan putusan oleh Keterbukaan Informasi (KI) nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 pasal 2.2,  yang diajukan oleh 11 orang mahasiswanya, "kata Lais.
Dikatakan dia,  kesebelas mahasiswa yang mengajukan tersebut, terdapat dua orang yang dikeluarkan atau drop out (DO), sementara itu, lima orang lainnya dikenakan skorsing oleh pihak kampus. Adapun alasan yang dilakukan oleh UPB, karena telah melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16, dimana telah bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater UPB.
Kata Lais, dalam perkembangan yang dialami oleh mahasiswa UPB yang dikenakan DO dan skorsing, merupakan korban kriminalitas dari akses informasi publik. Lantaran, KI dari Provinsi Kepri telah memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas agar segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon."
Dalam hal ini, pihak UPB tidak terima atas putusan KI dan meminta banding ke pengadilan negeri (PN) setempat. Dalam usaha mediasi belum membawa hasil, sehingga pihak universitas justru menghukum para mahasiswa selaku pemohon, "paparnya.
Lais menuturkan, seluruh Komisi Informasi di Indonesia menjadikan keputusan KI Provinsi Kepri sebagai jurisprudensi dalam memutuskan sengketa informasi yang serupa. Tidak hanya itu saja, seharusnya pihak UPB bisa memahami dan mengetahui kasus seperti yang dialami mahasiswanya, bukannya malah ditutupi." Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan kami kawal hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, "tuturnya.Nampat Silangit mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia telah dizolimi oleh pihak kampus dengan cara dikeluarkan (DO).
Menurut dia,  hal tersebut tidaklah wajar dan permasalahan ini bukan hanya ia saja yang mengalaminya, rekan-rekan yang lain juga." Kami sudah memperjuangkan hak-hak kami, salah satunya ialah mengirimkan aduan ke Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas Ham), "paparnya. Dalam hal ini, pihak Komnas Ham sudah mengirimkan surat balasan kepada rektor UPB yang menyatakan untuk permintaan penjelasan atas nama penjatuhan sanksi drop out dan skorsing.
" Waktu itu, kami mengirimkan surat ke Komnas Ham pada tanggal 18 Agustus 2013, dimana surat balasan datangnya pada hari Senin yang lalu, "pungkanya.Dengan adanya surat balasan dari pihak Komnas Ham, maka ia dan rekan-rekannya menunggu tindak lanjutnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan laporan ke pihak Kepolisian dan kejaksaan, namun belum ada respon atas aduan tersebut." Dalam isi suratnya, saya dan rekan-rekan menceritakan kronologisnya hingga sampai pemecatan dan skorsing yang kami dapatkan, "pungkasnya. (byu)
Berita disalin dari
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar