Kamis, 31 Oktober 2013

UPB Diminta Patuhi Putusan KI


Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre,  Kamis (31/10). 
Lais mengatakan, munculnya fenomena di Batam khususnya sekelompok mahasiswa  UPB yang mengajukan permohonan berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester V buat 8 mata kuliah, namun upaya para mahasiswa yang menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 harus menuai hukuman."
Saya mendesak agar pihak UPB mau mematuhi UU tersebut, dan putusan oleh Keterbukaan Informasi (KI) nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 pasal 2.2,  yang diajukan oleh 11 orang mahasiswanya, "kata Lais.
Dikatakan dia,  kesebelas mahasiswa yang mengajukan tersebut, terdapat dua orang yang dikeluarkan atau drop out (DO), sementara itu, lima orang lainnya dikenakan skorsing oleh pihak kampus. Adapun alasan yang dilakukan oleh UPB, karena telah melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16, dimana telah bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater UPB.
Kata Lais, dalam perkembangan yang dialami oleh mahasiswa UPB yang dikenakan DO dan skorsing, merupakan korban kriminalitas dari akses informasi publik. Lantaran, KI dari Provinsi Kepri telah memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas agar segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon."
Dalam hal ini, pihak UPB tidak terima atas putusan KI dan meminta banding ke pengadilan negeri (PN) setempat. Dalam usaha mediasi belum membawa hasil, sehingga pihak universitas justru menghukum para mahasiswa selaku pemohon, "paparnya.
Lais menuturkan, seluruh Komisi Informasi di Indonesia menjadikan keputusan KI Provinsi Kepri sebagai jurisprudensi dalam memutuskan sengketa informasi yang serupa. Tidak hanya itu saja, seharusnya pihak UPB bisa memahami dan mengetahui kasus seperti yang dialami mahasiswanya, bukannya malah ditutupi." Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan kami kawal hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, "tuturnya.Nampat Silangit mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia telah dizolimi oleh pihak kampus dengan cara dikeluarkan (DO).
Menurut dia,  hal tersebut tidaklah wajar dan permasalahan ini bukan hanya ia saja yang mengalaminya, rekan-rekan yang lain juga." Kami sudah memperjuangkan hak-hak kami, salah satunya ialah mengirimkan aduan ke Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas Ham), "paparnya. Dalam hal ini, pihak Komnas Ham sudah mengirimkan surat balasan kepada rektor UPB yang menyatakan untuk permintaan penjelasan atas nama penjatuhan sanksi drop out dan skorsing.
" Waktu itu, kami mengirimkan surat ke Komnas Ham pada tanggal 18 Agustus 2013, dimana surat balasan datangnya pada hari Senin yang lalu, "pungkanya.Dengan adanya surat balasan dari pihak Komnas Ham, maka ia dan rekan-rekannya menunggu tindak lanjutnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan laporan ke pihak Kepolisian dan kejaksaan, namun belum ada respon atas aduan tersebut." Dalam isi suratnya, saya dan rekan-rekan menceritakan kronologisnya hingga sampai pemecatan dan skorsing yang kami dapatkan, "pungkasnya. (byu)
Berita disalin dari
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Pelatihan Dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi

TANJUNGPINANG-Lembaga United States Agency International Development (USAID) dan Management Systems International (MSI) serta Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengadakan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Komisioner dan Staff Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) tanggal 23-26 Oktober 2013.

Pelatihan dan pendampingan yang berlangsung mulai rabu, 23 Oktober 2013 ini dipimpin oleh Komisioner KI Pusat Henny S Widyaningsih, dan Komisioner yang merupakan incumbent dari KI Pusat periode 2009-2013 ini memberikan penjelasan singkat mengenai orientasi program, tujuan, dan rundown pelatihan dilanjutkan sambutan Pembukaan oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Riau Liesminidiningsih.

Peserta yang berjumlah 20 orang diberikan pemahaman gambaran umum, tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Juga diberikan teknik pemeriksaan awal, simulasi pemeriksaan awal, tehnik memfasilitasi Mediasi berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Penyampaian materi oleh Henny S.Widyaningsih dan Astrid Debora ini juga mengadakan pelatihan terhadap tehnik memimpin sidang pembuktian dan simulasi Ajudikasi, Administrasi permohonan sampai peran Komisi Informasi pasca putusan Komisi Informasi.

Metode pelatihan juga dilakukan dengan berbagai model agar peserta dapat memahami proses administrasi sejak pengajuan permohonan hingga administrasi proses putusan oleh Majelis Komisioner. Suasana pelatihan berjalan dengan ceria selama 4 (empat) hari.

Sabtu, 26 Oktober 2013 merupakan hari terakhir dilaksanakan pelatihan dengan melakukan test tertulis sebagai bentuk penilaian kemampuan para peserta yang telah mengikuti pelatihan dan pendampingan ini.

Diharapkan  pelatihan dan pendampingan dapat semakin meningkatan kemampuan personil administrasi dan tertibnya administrasi di sekretariat komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
Peserta sedang mengikuti test tertulis 

Peserta melakukan simulasi administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi 

Rabu, 23 Oktober 2013

CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN

Provinsi Kepri Spesial
TANJUNGPINANG (HK)- Langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah melalui keterbukaan informasi publik. Jika semua aktivitas penggunaan anggaran terbuka dan transparan, maka tak akan terjadi korupsi. Demikianlah kata Komisi Informasi Pusat, Yahnu Setiawan.

"Komisi Informasi setara dengan komisi lain yang merupakan lembaga non struktural. Jika Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) berada dihilir, maka Komisi Informasi berada dihulu. Dari sini dapat dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi,"kata Yhanu saat membuka Forum Fasilitas Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik di Hotel Comfort, Tanjungpinang, senin (21/10) malam.

Menurut dia, pembentukan forum ini merupakan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Undang- undang tersebut merupakan satu satunya untuk memperjuangkan hak masyarakat sipil mendapatkan informasi.

"Jika bicara keterbukaan informasi, Provinsi Kepri memang cukup spesial. Rakornas Komisi Informasi pertama digelar disini yakni Kota Batam Sedangkan Forum Fasilitasi Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik ini juga bakal lahir untuk pertama kalinya di Kepri, " ujar Yhanu.

Yhanu menjelaskan, walaupun Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008,  namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang - undang lain. Karena itu, pembentukan jaringan harus melibatkan tokoh masyarakat, pers, praktisi hukum dan seluruh elemen masyarakat.

"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh  masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)
Berita di salin dari Harian Umum HALUAN KEPRI , Rabu, 23 Oktober 2013 Hal 18.

Kamis, 17 Oktober 2013

Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik

TANJUNGPINANG-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) jumat, 18 Oktober 2013 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyelengggarakan Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema : Implementasi UU KIP dan Aparat Penegak Hukum dengan Narasumber Hakim Agung RI  H Supandi.SH, M.Hum, Komisi Informasi Pusat  Dyah Aryani Prasyastuti.SH MH.

Acara yang semula akan di buka jam 07.30 WIB tertunda sampai pukul 08.30 WIB dikarenakan menunggu ke datangan Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani namun karena ada acara yang mendadak dan sangat mendesak akhirnya pembukaan diwakilkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Drs Ridwan Hamta dan di lanjutkan sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Hj Liesminidiningsih, SH, dalam sambutannya Komisioner yang merupakan unsur Pemerintah ini menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan dan menyampaikan secara terbuka jumlah anggaran publik yang dipergunakan untuk menyelenggarakan acara tersebut.

Dalam menyampaikan jumlah penggunaan anggaran publik merupakan suatu hal yang patut dicontoh dan diberikan pujian sebagai lembaga yang mendorong transparansi. Trasparansi penggunaan dana publik merupakan kebiasaan yang sangat baik dan harus dibiasakan pada saat memberikan laporan secara terbuka kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga publik.

Pada kegiatan diskusi panel ini pemaparan yang diberikan oleh narasumber banyak memberikan pemahaman dan pentingnya keterbukaan informasi publik. 

Undangan dihadiri oleh komisoner dari Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi pemilihan umum, Ombusdmen Perwakilan Kepri dan lembaga pemerintahan yang ada di Kepri.