Rabu, 11 September 2013

Regulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan / atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan / atau mempergunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang - undangan. 

Pada kepentingan proses inilah perlunya Pemohon Informasi Publik dan Badan Publik untuk mengetahui dan memahami regulasi yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik,

Inilah daftar peraturan yang dipergunakan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik baik di Komisi Informasi maupun Pengadilan ;

 

- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi  Publik. 

- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.

inilah sebagian isi  dari  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

BAB III
PERMOHONAN

Bagian Kesatu
Tata Cara

Pasal 9

(1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam pasal 6.
(2) Permohoan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
(3) Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus
(4) Petugas membantu Permohonan menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Pasal 10

 (1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat :
      a. Identitas Pemohon :
         1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
         2. alamat lengkap; dan 
         3. nomor lengkap yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email,jika ada.
      b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
      c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi,yaitu :
       1. menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga      wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
         2. menyatakan bahwa Termohon telah bersalah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
         3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon.
         4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
        5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaiman yang dimohonkan; dan/atau
         6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;

(2)Bentuk formulir Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dalam lampiran 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 11

(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohona  sebagai berikut :
a. identitas Pemohon yang sah, yaitu :
        1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia;atau
       2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di berita negara republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
        3. Surat kuasa  dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
b. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
     1. surat permohonan, formulir permohonan,tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi;dan/atau
           2. surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi;
c. keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
         1. surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
         2. surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
         3. dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
(2) Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
(3) Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 12

Dalam menerima permohonan, Komisi Informasi tidak memunggut biaya.

Bagian Kedua
Jangka waktu

Pasal 13

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 ( empat belas) hari kerja sejak;
a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon;atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

Bagian Ketiga
Pencabutan permohonan

Pasal 14

(1) Permohoan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisoner.
(2) Pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada aayat (1) dilakukan secara tertulis.

Pasal 15

(1) Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Register terhadap pencabutan permohonan yang dilakukan sebelum proses ajudikasi dimulai.
(2) Dalam hal pencabutan permohonan dilakukan di dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan terhadap pencabutan permohonan tersebut.
(3) Majelis Komisioner memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan dari Register Sengketa.
(4) Pembatalan register terhadap pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar