Sabtu, 16 Agustus 2014

Seleksi Komisioner KIP Kepri Periode 2014-2018 Belum Selesai

Tanjungpinang-16/8/2014. Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Prov Kepri periode 2010-2014 yang seharusnya telah berakhir pada tanggal 4 Agustus 2014 namun sampai dengan berita ini dipublikasikan pejabat pengganti Komisioner KIP Kepri belum ada. Kantor Komisi Informasi Prov Kepri yang berada dijalan Jend Ahmad Yani No 62 Tanjungpinang terlihat hanya ada pegawai kantor saja. Padahal seleksi untuk komisioner KIP Kepri periode 2014-2018 sejak 15 April 2014 sudah mulai dibuka pendaftaran dan dilaksanakan tahapan seleksi. Sedangkan pada tanggal 16 Mei 2014 panitia Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi sudah menseleksi nama nama yang sampai melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD Prov Kepri. Ada 11 nama calon yang dikirim panitian untuk memasuki tahap wawancara uji kepatutan dan kelayakan. 
Proses seleksi di DPRD Prov Kepri sempat mengalami protes dari salah satu peserta seleksi tahap wawancara di DPRD. Abdul  Latief. S. Pd peserta yang mengikuti tahapan di DPRD Kepri menyampaikan bahwa proses wawancara tidak berlangsung dengan seimbang dan terukur, Hal ini disebabkan adanya sejumlah calon yang jangka waktu wawancaranya lebih singkat dari calon yang lain, yang menarik kata abdul latief calon calon yang durasi wawancara yang hanya 15 menit itu justru dikabarkan merupakan calon yang berhasil keluar sebagai calon terpilih oleh DPRD Kepri. Namun kabar nama nama tersebut sampai hari ini juga belum terbukti karena belum dilantiknya calon komisioner yang sudah terpilih oleh DPRD Prov Kepri.
Terlepas dari tarik menariknya hasil wawancara di DPRD Prov Kepri, pengisian komisioner baru  periode 2014-2018 sangat perlu dilakukan dengan cepat dan tepat. Sehingga lembaga yang mengusung transparasi ini tidak terjadi kekosongan jabatan dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi publik dapat terlayani dengan baik dan segera.
Pemda Prov Kepri hendaklah cepat dalam mengambil langkah langkah agar permasalah ini segera teratasi. Proses seleksi yang benar dan tepat sangat diperlukan sehingga dapat memberikan kepercayaan pada lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengawal keterbukaan informasi publik di tanah bunda melayu ini. 
semoga calon komisioner yang baru merupakan komisioner yang mampu membuktikan dalam tugas fungsinya utk membawa keterbukaan informasi di prov kepri agar Pemda Prov Kepri dan seluruh kabupaten kota yang terdapat di Prov Kepri terbuka dalam memberikan informasi publik sesuai Amanah UU No  14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.semoga.

Jumat, 28 Februari 2014

PEMKO BATAM KEMBALI DIMINTAKAN MEMBUKA DATA INFORMASI

Batam .KIP KEPRI. Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik yang terjadi antara Zaki Setiawan dengan Atasan Pejabat Penggelola Informasi Dokumentasi / PPID Pemko Batam.
Sengketa informasi publik ini terkait permintaan data informasi salinan dokumen pemohon dana bergulir pada tahun anggaran 2012 dan 2013, salinan dokumen penerima pinjaman dana bergulir tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012 dan salinan RKA belum bisa diberikan karena kegiatan sedang berjalan dan akan dipublikasi pada tahun angggaran 2014 setelah kegiatan selesai.
Data yang dimintakan oleh pemohon yang berlatar belakang dari jurnalis ini meminta informasi ini kepada dinas PMPK - UKM kota batam dengan alasan permohonan untuk kepentingan bahan analisa dan kajian serta kepentingan jurnalis terhadap efektivitas dan kontrol dalam pengunaan dana APBD 2011,2012 dan 2013 di Pemko Batam.
Pihak Termohon Pemko Batam dalam mediasi ini diwakili oleh Demi Hasfinul Nasution, SH.,M.si Kabag Hukum Pemko Batam dan Yulidasril mewakili atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah Pemko Batam.
Dalam proses mediasi ternyata ada dua permohonan yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan sehingga mediasi dinyatakan gagal dan bukan menjadi bagian penyelesaian sengketa melalui mediasi akan tetapi bagian proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Ketua Majelis Komisoner yang telah menerima laporan hasil mediasi melanjutkan pemeriksaan sengketa ini melalui sidang ajudikasi.
Untuk agenda pembuktian maka Majelis Komisioner menunda pemeriksaan sengketa hingga minggu depan (4 maret 2014) agar para pihak dapat mempersiapkan bukti -bukti yang akan disampaikan untuk mendukung argumentasi masing-masing.(Jipapi)
suasana proses mediasi sengketa informasi

Rabu, 15 Januari 2014

KIP Kepri meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kepri.

Tanjungpinang - KIP Kepri.  Dalam memasuki tahun 2014 Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ( KIP Kepri ) semakin meningkatkan pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Propinsi Kepulauan Riau. Diharapkan Undang- Undang ini semakin terimplementasi pada setiap Badan Publik. Baik Badan Publik tingkat Kabupaten / Kota yang berada diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik dan benar serta akuntabel. Dengan demikian kesejahteraan rakyat akan semakin baik dan meningkat.

KIP Kepri yang mendapat dukungan kepegawaian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau maka telah ditugaskan 25 orang pegawai Dinas Kominfo untuk memperkuat pelayanan administrasi pada KIP Kepri.  KIP Kepri mempunyai 3 bidang yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Bid PSI ) dan terakhir Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (Bid Esa).

Mengenai dukungan anggaran maka dalam tahun anggaran 2014 ini diharapkan KIP Kepri mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 3 Milyar dari Pemerintahan Propinsi Kepri sesuai dengan pengajuan anggaran yang diperlukan berdasarkan perencanaan anggaran rutin dan kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun 2014 ini. Setiap tahun realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan kegiatan KIP Kepri dilaporkan pada Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani dan DPR D Prov Kepri. 

KIP Kepri yang telah terbentuk sejak 4 Agustus 2010 telah melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan diharapkan pada tahun ini akan semakin meningkatkan kinerjanya.
Sumber : Kantor Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau.Jl Jend Ahmad Yani No 62 Km 5.Tanjung Pinang.