Rabu, 23 Oktober 2013

CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN

Provinsi Kepri Spesial
TANJUNGPINANG (HK)- Langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah melalui keterbukaan informasi publik. Jika semua aktivitas penggunaan anggaran terbuka dan transparan, maka tak akan terjadi korupsi. Demikianlah kata Komisi Informasi Pusat, Yahnu Setiawan.

"Komisi Informasi setara dengan komisi lain yang merupakan lembaga non struktural. Jika Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) berada dihilir, maka Komisi Informasi berada dihulu. Dari sini dapat dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi,"kata Yhanu saat membuka Forum Fasilitas Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik di Hotel Comfort, Tanjungpinang, senin (21/10) malam.

Menurut dia, pembentukan forum ini merupakan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Undang- undang tersebut merupakan satu satunya untuk memperjuangkan hak masyarakat sipil mendapatkan informasi.

"Jika bicara keterbukaan informasi, Provinsi Kepri memang cukup spesial. Rakornas Komisi Informasi pertama digelar disini yakni Kota Batam Sedangkan Forum Fasilitasi Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik ini juga bakal lahir untuk pertama kalinya di Kepri, " ujar Yhanu.

Yhanu menjelaskan, walaupun Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008,  namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang - undang lain. Karena itu, pembentukan jaringan harus melibatkan tokoh masyarakat, pers, praktisi hukum dan seluruh elemen masyarakat.

"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh  masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)
Berita di salin dari Harian Umum HALUAN KEPRI , Rabu, 23 Oktober 2013 Hal 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar