Jumat, 02 Agustus 2013

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam ( 2 )

PUTUSAN
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


IDENTITAS 

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama : Pirman Pirdo Saragih
NPM : 090710057
Alamat : Kav Batu Aji, Permai Blok C No.63, RT/RW :02/04-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon I
Nama : Hendriyadi
NPM : 090710047
Alamat     : Teluk Bakau RT/RW: 005/009 Kel: Batu Besar Kec: Nongsa-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu   Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai Para Pemohon.

Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Nampat Silangit yang beralamat di Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec: Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap

Nama : Universitas Putera Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

 

2. DUDUK PERKARA
Pendahuluan
[2.1] Menimbang bahwa Para Pemohon telah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal  03 Juli 2013, dengan registrasi Sengketa Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013;
Kronologi
[2.2] Para Pemohon menyampaikan permohonan informasi secara tertulis melalui surat kepada Termohon dengan keterangan sebagai berikut :
Pemohon I       pada  tanggal 03 Mei 2013
Pemohon II      pada  tanggal 27 April 2013
Pemohon III     pada  tanggal 27 April 2013
Adapun informasi yang diminta oleh Para Pemohon adalah :
Salinan lembar jawaban Ujian Tengah Semester 5 (lima)
Salinan lembar soal Ujian Tengah Semester 5 (lima)
Dengan urutan mata kuliah sebagai berikut :
Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
Perancangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing S.Sos;
[2.3] Termohon tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari Para Pemohon;
[2.4] Para Pemohon mengajukan keberatan dengan keterangan sebagai berikut :
Pemohon I       pada  tanggal 20 Mei 2013
Pemohon II      pada  tanggal 15 Mei 2013
Pemohon III    pada  tanggal 15 Mei 2013
[2.5] Termohon juga tidak menanggapi keberatan Para Pemohon sehingga pada tanggal 03 Juli 2013 Para Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Alasan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

[2.6]   Untuk mengetahui dan meminta salinan resmi dari :
Salinan lembar jawaban Ujian Tengah Semester 5 (lima)
Salinan lembar soal Ujian Tengah Semester 5 (lima)
Petitum

[2.7] Meminta Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi sebagaimana yang dimohonkan.
Alat Bukti

Keterangan Pemohon

[2.8] Menimbang bahwa di persidangan Para Pemohon tidak menambahkan keterangan apapun selain dari yang sudah tertulis dalam surat permohonan informasi ke Universitas Putera Batam.
Surat-Surat Para Pemohon

[2.9] Menimbang bahwa Para Pemohon mengajukan dokumen berupa Buku Panduan Akademik     Universitas Putera Batam tahun 2009/2010.
[2.10] Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti terlampir, Para Pemohon  meminta kepada Majelis Komisioner agar memberikan putusan yakni mengabulkan permohonan Para Pemohon. 
Keterangan Termohon

[2.11] Menimbang bahwa di dalam persidangan Termohon memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

3. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

4. Termohon tidak menanggapi permohonan pemohon karena termohon merasa bukan Badan Publik dan tidak ada sengketa publik

5. Pemberian nilai mengikuti Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri serta Pedoman Pendidikan Universitas Putera Batam.

6. Termohon tidak menanggapi permohonan pemohon karena berdasarkan aturan intern bahwa waktu untuk menanggapi hasil ujian selama 7 hari sejak diumumkan sesuai dengan pedoman pendidikan 2013/2014 Universitas Putera Batam pada halaman 16 angka 3.6 huruf a dan b yang menyebutkan bahwa:
3.6 Verifikasi Nilai
Verifikasi Nilai bisa dilakukan mahasiswa jika merasa tidak puas dengan nilai mata kuliah yang terbit di SIAM dan KHS.
Mahasiswa diberikan kesempatan untuk memverifikasi:
1.  Nilai ujian Tengah Semester selama 7 ( Tujuh ) hari setelah Nilai Ujian terbit di SIAM sesuai dengan kalender Akademik.
  2.  Nilai Ujian Akhir Semester selama 7 ( Tujuh ) hari setelah Kartu Hasil Studi terbit di SIAM sesuai dengan Kalender Akademik
b. Setelah melewati dari 7 ( Tujuh ) hari, maka verifikasi nilai tidak dilayani.
7. Bahwa informasi yang diminta oleh para pemohon merupakan informasi yang dikecualikan sebagaiman disebut dalam pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang KIP yang berbunyi:
“Setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”.

8. Bahwa Termohon sudah dilaporkan kepada kepolisian oleh Para Pemohon dengan tuduhan yang berkaitan dengan nilai hasil ujian tengah semester 5 ( lima ) Para pemohon.
Pemeriksaan Saksi

[2.12] Menimbang bahwa dalam persidangan Para Pemohon juga mengajukan saksi yaitu:
Ferdinal Martin, SH  yang menerangkan sebagai berikut:
a. Menjadi dosen di Universitas Putera Batam pada Tahun Ajaran 2010/2011, dengan mengajar mata kuliah:
- Hukum Pidana
- Hukum Adat
- Hak Kekayaan Intelektual
Tahun Ajaran 2011/2012 mengajar mata kuliah:
- Ilmu Perancangan Perundang-Undangan
- Pengantar Ilmu Hukum
Tahun Ajaran 2012/2013 mengajar mata kuliah:
- Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Hak Kekayaan Intelektual
- Hukum Pidana
b. Kerja fulltime dengan ikatan kontrak.
c. Kenal dengan para pemohon.
d. Dosen pengampu  mata kuliah Ilmu Perancangan Perundang-Undangan  pada  semester 5 ( lima ).
e. Pada semester 5 ( lima ) saksi tidak membuat lembaran soal dan tidak pernah memeriksa hasil UTS/UAS, hal tersebut berlaku bagi dosen lainnya.
f. Saksi memberikan nilai secara langsung kepada mahasiswa pada semester  Genap Tahun Ajaran 2011/2012 karena pada waktu itu dosen mempunyai kewenangan untuk membuat dan menilai hasil UTS/UAS, Sejak semester 5 ( lima ) penilaian dilakukan oleh sistem melalui online.
g. Saksi hanya memberikan nilai terhadap tugas mandiri, kehadiran dan penambahan nilai dengan point 1-9 terhadap keaktifan mahasiswa.
h. Sistem penilaian pada semester 5 (lima ) di Universitas Putera Batam mengacu pada regulasi yang ada.

[2.13] Menimbang bahwa Termohon tidak mengajukan saksi, tetapi mengajukan beberapa dokumen berupa:
1.   Pedoman Pendidikan 2013/2014 Universitas Putera Batam
2. Keputusan Pengurus Yayasan Komputer Batam Nomor 002/YKB/III/2013 Tentang Pengangkatan Rektor Universitas Putera Batam Masa Jabatan 2013-2016
3. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16/D/O/2008 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Baru dan Perubahan Bentuk Akademi Bahasa Asing ( ABA ) Putera Batam Menjadi Universitas Putera Batam di Batam Diselenggarakan Oleh Yayasan Komputer Batam di Batam.
4. Akta Pendirian Yayasan Komputer Batam Nomor 134 Tahun 2001
[2.14]  Dari keterangan dan dokumen di atas sebagaimana dimaksud pada paragraf [2.12] dan [2.15]  Termohon pada prinsipnya memohon kepada Majelis Komisioner agar memberikan putusan yaitu ;
Menolak permohonan Para Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

3. KESIMPULAN PARA PIHAK
Kesimpulan Para Pemohon

[3.1] Menimbang bahwa para pemohon menyampaikan kesimpulan secara lisan dalam persidangan tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon sudah menempuh proses permohonan informasi dan permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Para Pemohon berhak untuk mendapatkan salinan informasi sebagaimana yang dimohonkan pada termohon.
Bahwa untuk itu para pemohon meminta kepada majelis komisioner untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Kesimpulan Termohon

[3.2]  Menimbang bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 Termohon menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Universitas Putera Batam tidak ada sengketa dengan Nampat Silangit karena lembar jawaban ujian bukanlah sebagai informasi publik sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, dan setiap selesai semester maka setiap mahasiswa mendapatkan Kartu Hail Studi ( KHS ) yang dapat diakses oleh setiap mahasiswa.
Bahwa Universitas Putera Batam bukan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 3 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan lampiran 1 dari peraturan Nomor 1 Tersebut termasuk dalam daftar yang ada dalam lampiran UU No 14 tahun 2008 adapun bantuan yang kami dapat dari Pemerintah Provinsi KEPRI dan dari Dikti adalah bantuan hibah yang kami mohon lewat proposal bukan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Bahwa Semua kegiatan dan penilaian terhadap perkuliahan dan ujian di Universitas Putera  Batam kami mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Panduan Pendidikan yang dibuat Universitas Putera Batam.

Bahwa Universitas Putera Batam bukan Badan Publik:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Pasal 4
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memenuhi kriteria paling sedikit:
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
Memenuhi persyaratan penerima hibah.
5. Bahwa Jika lembar jawaban ujian merupakan informasi publik maka universitas akan   kesulitan melayani banyak mahasiswa setiap semesternya.
6. Bahwa dengan pembahasan kami diatas, bersama ini kami meminta supaya Komisi    Informasi Provinsi Kepulauan Riau menolak permintaan saudara pemohon ( Nampat Silangit dkk ).

4.  PERTIMBANGAN HUKUM
[4.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai permohonan   Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) huruf a juncto Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP).
[4.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Majelis Komisioner akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan terhadap permohonan  a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon;
Kedudukan hukum (legal standing)Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi a quo;
Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Terhadap keempat hal tersebut di atas,  Majelis berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU KIP, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU KIP, Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU KIP,  Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP juncto Pasal 5, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP) pada pokoknya mengatur Komisi Informasi berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui ajudikasi.
[4.4] Menimbang bahwa permohonan a quo merupakan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c  UU KIP juncto Pasal 5 Perki PPSIP.
[4.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada [4.3] dan [4.4] Majelis berpendapat bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berwenang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

[4.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 UU KIP juncto Pasal 1 angka 8, Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 35 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) juncto Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 5, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 13  Perki PPSIP, yang pada pokoknya Pemohon merupakan Pemohon Informasi Publik yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau setelah terlebih dahulu menempuh upaya keberatan kepada Termohon.
[4.7] Menimbang bahwa berdasarkan fakta permohonan:
Para Pemohon merupakan perorangan atau individu yang pada saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berstatus sebagai mahasiswa Unversitas Putera Batam;
Para Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada Termohon sebagaimana tersebut pada [2.2];
Karena tidak ditanggapi oleh Termohon, Para Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Termohon sebagaimana tersebut [2.4];
Termohon tidak memberikan tanggapan atas keberatan Para Pemohon sehingga pada tanggal 03 Juli Para Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
[4.8] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [4.6] dan [4.7] tersebut Majelis
berpendapat bahwa Para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi

[4.9] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 16 UU KIP juncto Pasal 1 angka 3, Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) juncto Pasal 1 angka 2  Perki PPSIP, yang pada pokoknya Termohon adalah Badan Publik yang  menjadi pihak dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
[4.10] Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon menyatakan bahwa pihak Universitas  Putera Batam tidak bisa dijadikan pihak dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dengan alasan:
         1. Bahwa Universitas Putera Batam bukan Badan Publik sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, karena Universitas Putera Batam bukanlah penyelenggara negara dan bukan pula organisasi non pemerintah;
        2. Bahwa Universitas Putera Batam tidak ada sengketa informasi dengan Para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena salinan lembar jawaban ujian dan lembar soal ujian tengah semester 5 bukanlah sebagai informasi publik dan setiap selesai semester mahasiswa mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS).
[4.11] Menimbang bahwa keberatan dari Termohon terkait kedudukannya sebagai Badan Publik sebagaimana yang dimaksud dalam UU KIP Pasal 1 angka 3 dan Perki No.1 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3 beserta lampirannya, maka Majelis perlu melakukan pembahasan terkait kedudukan Universitas Putera Batam sebagai Badan Publik.
[4.12] Menimbang bahwa yang dimaksud Badan Publik dalam UU KIP Pasal 1 angka 3 dan Perki No.1 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3 adalah :’lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.
[4.13]    Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 16 UU KIP disebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan “organisasi nonpemerintah” adalah organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri”.
[4.14] Menimbang bahwa Termohon merupakan lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Komputer Batam berdasarkan Akta Notaris Nomor : 134 tahun 2001 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 161/D/O/2008 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaran Program-Program Studi Baru dan Perubahan Bentuk Akademi Bahasa Asing ( ABA ) Putera Batam Menjadi Universitas Putera Batam di Batam Diselenggarakan Oleh Yayasan Komputer Putera Batam di Batam.
[4.15] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf  [4.12], [4.13] dan [4.14] tersebut Majelis berpendapat bahwa Termohon termasuk kategori organisasi nonpemerintah.
[4.16] Menimbang bahwa untuk dapat dikategorikan Badan Publik yang  menjadi pihak dalam sengekta informasi tidak cukup sebatas organisasi nonpemerintah, tetapi diperlukan syarat tambahan yaitu sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
[4.17] Menimbang bahwa dalam Pasal 26 ayat (2) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan  disebutkan bahwa :
“(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
.
[4.18] Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon menyatakan bahwa Universitas Putera Batam menerima bantuan dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  dan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  Kementerian Pendidikan Nasional.
[4.19] Menimbang bahwa selain dana bantuan sebagaimana tersebut dalam paragraf [4.18] Termohon juga memungut biaya dari mahasiswa berupa ; Biaya pendaftaran, Biaya operasional pendidikan per semester, Biaya per SKS, Biaya ujian susulan, Biaya cetak transkrip akademik dan Biaya lain-lainnya berdasarkan Pedoman Pendidikan 2013/3014 Universitas Putera Batam.
[4.20] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam paragraf [4.18] dan
[4.19] maka unsur dari “yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri” sudah terpenuhi.
[4.21] Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Informasi Publik dalam UU KIP Pasal 1 angka 2 dan Perki No.1 Tahun 2010 Pasal 1 angka 2 adalah : “informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
[4.22] Menimbang bahwa dalam Pasal 16 UU KIP disebutkan bahwa :
“Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-undang ini adalah :
Asas dan tujuan;
Program dan kegiatan organisasi;
Nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
Mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
[4.23]  Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [4.21] dan [4.22] tersebut Majelis berpendapat bahwa permohonan informasi yang dimohon oleh Pemohon termasuk objek yang dapat dijadikan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
[4.24] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [4.15], [4.20] dan [4.23] tersebut, Majelis berpendapat bahwa Termohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk dijadikan pihak dalam sengketa a quo.
Batas Waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

[4.25] Menimbang bahwa batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi termasuk  proses permohonan informasi dan keberatan Para Pemohon kepada Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU KIP Juncto Pasal 23, Pasal 30 dan Pasal 34 Perki No. 1 Tahun 2010 Juncto Pasal 5 dan Pasal 13 Perki No.1 Tahun 2013.
[4.26] Menimbang bahwa setelah memeriksa semua dokumen kelengkapan dari Para Pemohon, maka Majelis berpendapat bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik yang ditempuh oleh Para Pemohon sudah sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditentukan oleh UU KIP, Perki No. 1 Tahun 2010 dan Perki No.1 Tahun 2013.
  
E. Pokok Permohonan

[4.27] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Para Pemohon, jawaban Termohon serta bukti surat, Majelis menemukan fakta hukum baik yang diakui maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak, sebagai berikut:
Fakta hukum dan dalil-dalil permohonan Para Pemohon yang tidak dibantah oleh Termohon, karenanya fakta hukum tersebut menjadi hukum bagi Pemohon dan Termohon sehingga hal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi, yaitu:
Para Pemohon telah mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara;
Permohonan Para Pemohon tidak mendapatkan tanggapan dari Termohon sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara;
Para Pemohon telah menempuh upaya keberatan kepada Termohon sebagaimana diuraikan dalam Duduk Perkara;
Bahwa selain fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak, dalam persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi pokok perselisihan, yaitu alasan penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya.
F. Pendapat Majelis

[4.28] Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang menjadi perselisihan hukum di atas, Majelis akan memberikan pertimbangan dan penilaian hukum sebagai berikut:
Apakah salinan lembar jawaban Ujian Tengah Semester 5 merupakan informasi Yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1 dan huruf h angka 4 ?
Apakah salinan lembar soal Ujian Tengah Semester 5 merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 1 dan huruf h angka 4 ?
Apakah informasi yang diminta oleh Para Pemohon sudah kadaluarsa ?
[4.29] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa:
“(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  (2) Setiap Orang berhak:
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang ini.....”.
[4.30] Menimbang bahwa UU KIP pada pokoknya menyatakan bahwa dasar pengecualian suatu informasi publik hanyalah berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
[4.31] Menimbang bahwa Pasal 17 huruf a angka 1 UU KIP menyatakan bahwa:
“Setiap Badan Publik Wajib mebuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”.
[4.32] Menimbang bahwa Pasal 17 huruf h angka 4 UU KIP menyatakan bahwa:
“Setiap Badan Publik Wajib mebuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan atau rekomendasi kemampuan seseorang”.
[4.33]   Menimbang bahwa dalam persidangan Termohon menyampaikan kepada Majelis bahwa   Termohon telah dilaporkan kepada kepolisian oleh Para Pemohon atas dugaan tindak pidana kecurangan dalam pemberian nilai hasil ujian.
[4.34]  Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa : “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk akses oleh setiap orang”.
[4.35]  Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 15 Perki No.1 Tahun 2010 tentang Standar  Layanan Informasi Publik disebutkan bahwa : “Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya”.
[4.36] Menimbang bahwa Termohon belum pernah melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan Para Pemohon.
[4.37]  Menimbang bahwa laporan Para Pemohon kepada kepolisian merupakan laporan pidana murni, yang tidak ada kaitannya dengan   akses memperoleh informasi yang dimintakan oleh para pemohon.
  [4.38] Menimbang bahwa mendapatkan salinan lembaran soal dan lembaran jawaban Ujian Tengah Semester 5 (lima) merupakan hak dari Para Pemohon sebagaimana dalam pasal 18 ayat 2 UU KIP “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan h apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
  [4.39] Bahwa para pemohon telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada   Termohon
[4.40] Menimbang bahwa dalam pedoman pendidikan 2013/2014 Universitas Putera Batam pada halaman 16 angka 3.6 huruf a dan b yang menyebutkan bahwa:
3.6 Verifikasi Nilai
Verifikasi Nilai bisa dilakukan mahasiswa jika merasa tidak puas dengan nilai mata kuliah yang terbit di SIAM dan KHS.
Mahasiswa diberikan kesempatan untuk memverifikasi:
1. Nilai ujian Tengah Semester selama 7 ( Tujuh ) hari setelah Nilai Ujian terbit di SIAM sesuai dengan kalender Akademik.
2. Nilai Ujian Akhir Semester selama 7 ( Tujuh ) hari setelah Kartu Hasil Studi terbit di SIAM sesuai dengan Kalender Akademik
b.  Setelah melewati dari 7 ( Tujuh ) hari, maka verifikasi nilai tidak dilayani.
[4.41] Menimbang bahwa Pedoman Pendidikan 2013/2014 Universitas Putera Batam pada halaman 16 angka 3.6 huruf a dan b berkaitan dengan verifikasi nilai, bukan batas waktu untuk mengakses informasi tentang lembaran soal dan lembaran jawaban ujian mahasiswa.
[4.42] Menimbang bahwa UU KIP tidak mengatur tentang kadaluarsa permohonan informasi kepada Badan Publik. 

5. KESIMPULAN
Berdasarkan  seluruh  uraian  dan fakta  hukum  di atas, Majelis Komisioner berkesimpulan:
[5.1]  Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo.
[5.2]  Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo.
.
[5.3] Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Badan Publik di dalam  sengketa informasi sengketa a quo .
[5.4] Para Pemohon sudah memenuhi batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi sengketa a quo.

6. AMAR PUTUSAN

Memutuskan:
[6.1] Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
[6.2] Menetapkan bahwa:
Informasi yang diminta Para Pemohon berupa :
1. Salinan lembar jawaban Ujian Tengah Semester 5.
2. Salinan lembar soal Ujian Tengah Semester 5
Dengan urutan mata kuliah sebagai berikut :
1.Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
2.Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3.Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4.Perancangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinand Martin, SH.
5.Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos.
Adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada Para Pemohon;
[6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan Permohonan yang diminta oleh Para Pemohon dalam tenggang waktu empat belas ( 14 ) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Arifuddin Jalil, S.Ag selaku Ketua merangkap Anggota, H. Budi Sufiyanto, A.Md., , James F Papilaya, SH., MH, MA, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari  Jum’at tanggal 02 Agustus 2013 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh  Indra Mahyuzi, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan  Termohon;

Ketua Majelis
          dto
(Arifuddin Jalil, S.Ag)
 Anggota Majelis
          dto.
(James F Papilaya, SH., MH, MA)
Anggota Majelis
          dto
(H. Budi Sufiyanto, A.Md)
                                                                  
Panitera Pengganti
( Indra Mahyuzi, SH )

Untuk Salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Tanjungpinang, 02 Agustus 2013

Panitera Pengganti
( Indra Mahyuzi, SH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar