Senin, 09 September 2013

Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia

Dalam rangka menjalankan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk penyelesaian sengketa informasi publik menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menetapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis , maka perlu dilakukan koordinasi komisi informasi se-indonesia.

Untuk dilakukan koordinasi maka Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan rapat kerja teknis RAKERNIS Komisi Informasi Se-Indonesia dengan thema "Menuju Rakornas Komisi Informasi yang Mandiri, Akuntabel dan Kridibel Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi" yang diselenggarakan pada hari rabu-kamis (4-5 September 2013) berlokasi di Hotel Millenium. Jakarta Pusat.

RAKERNIS yang berlangsung dua hari ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan dikuti lebih dari 50 orang Komisioner Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Pusat.

Rekomendasi RAKORNIS yang dihasilkan merupakan diskusi dan masukan dari bidang Penyelesaian sengketa informasi ( PSI ), bidang lembaga serta bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi ( ASE ) yang ada di Komisi Informasi telah disimpulkan dan dihasilkan serta akan dibawa pada RAKORNAS 2013 untuk di sahkan dan dijadikan prioritas kerja dimasa depan.


Komisioner Komisi Informasi Pusat 
periode 2013-2017 Memperkenalkan diri saat pembukaan RAKERNIS


Peserta RAKERNIS berpose bersama setelah mengikuti RAKERNIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar