Jumat, 02 Agustus 2013

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam ( 2 )

PUTUSAN
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


IDENTITAS 

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama : Pirman Pirdo Saragih
NPM : 090710057
Alamat : Kav Batu Aji, Permai Blok C No.63, RT/RW :02/04-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon I
Nama : Hendriyadi
NPM : 090710047
Alamat     : Teluk Bakau RT/RW: 005/009 Kel: Batu Besar Kec: Nongsa-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu   Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai Para Pemohon.

Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Nampat Silangit yang beralamat di Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec: Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap

Nama : Universitas Putera Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam

PUTUSAN
Nomor: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

IDENTITAS

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama: Nampat Silangit
NPM: 090710045
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam,    Hp: 08127045193
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................................................Pemohon I

Nama: Sahat Maruli Sianturi
NPM: 090710058 Alamat : KP. Danau Merah No.135 RT/RW: 003/020 Kel:Buliang Kec: Batu Aji
Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................Pemohon II

Nama : Dong Maria Hasiana
NPM: 090710074
Alamat: Baitul Hasanah Blok E No. 20 RT/RW: 002/019 Kel: Tiban Baru Kec:Sekupang-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon III

Nama: Febry Andrean Amoga
NPM: 090710060
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon IV

Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai  Para Pemohon.
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.

Terhadap
Nama: Universitas Putera Batam
Alamat: Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.

selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum                ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2]Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Para Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Kamis, 01 Agustus 2013

Pembahasan putusan ajudikasi

Setelah Majelis Komisioner terdiri dari Arifuddin Jalil (Ketua Majelis) James Papilaya dan Budi Sufiayanto (Anggota) melakukan proses pemeriksaan sengketa informasi publik antara pemohon informasi (Kelompok org, Nampat Silangit dkk ) dan termohon informasi (Univ Putra Batam )
Maka Majelis komisioner yg mengangani pemeriksaan sengketa tersebut menyusun putusan agar pendahuluan, kronologis dan pertimbangan serta putusan jelas dan benar. Seluruh rangkaian proses dimasukkan kedalam draf putusan dan di bahas bersama sama agar menghindari kekurangan atau paling tidak mengurangi ketidaksempurnaan yg ada.
Suasana pembahasan putusan ajudikasi