Rabu, 15 Januari 2014

KIP Kepri meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kepri.

Tanjungpinang - KIP Kepri.  Dalam memasuki tahun 2014 Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ( KIP Kepri ) semakin meningkatkan pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Propinsi Kepulauan Riau. Diharapkan Undang- Undang ini semakin terimplementasi pada setiap Badan Publik. Baik Badan Publik tingkat Kabupaten / Kota yang berada diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik dan benar serta akuntabel. Dengan demikian kesejahteraan rakyat akan semakin baik dan meningkat.

KIP Kepri yang mendapat dukungan kepegawaian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau maka telah ditugaskan 25 orang pegawai Dinas Kominfo untuk memperkuat pelayanan administrasi pada KIP Kepri.  KIP Kepri mempunyai 3 bidang yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Bid PSI ) dan terakhir Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (Bid Esa).

Mengenai dukungan anggaran maka dalam tahun anggaran 2014 ini diharapkan KIP Kepri mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 3 Milyar dari Pemerintahan Propinsi Kepri sesuai dengan pengajuan anggaran yang diperlukan berdasarkan perencanaan anggaran rutin dan kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun 2014 ini. Setiap tahun realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan kegiatan KIP Kepri dilaporkan pada Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani dan DPR D Prov Kepri. 

KIP Kepri yang telah terbentuk sejak 4 Agustus 2010 telah melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan diharapkan pada tahun ini akan semakin meningkatkan kinerjanya.
Sumber : Kantor Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau.Jl Jend Ahmad Yani No 62 Km 5.Tanjung Pinang.