Rabu, 04 Desember 2013

MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013

Tanjungpinang-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri ) dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik khususnya Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Prov Kepri, KIP Kepri akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev 2013 ) keterbukaan informasi publik pada pemda Kab/Kota diprov Kepri. 

Monev 2013 akan dilakukan terhadap website resmi Pemda Kab/Kota terkait pasal 9 UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ini mengatur Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Antara lain mengenai : Informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi kegiatan dan kinerja badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan. 

Penilaian juga dilakukan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) pd setiap pemda. Dengan adanya PPID diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana pada setiap Badan Publik pada masyarakat.

Setiap Badan Publik minimal harus sdh menunjuk PPID disetiap pemda. Sebelum dilakukan penilaian KIP Kepri melakukan sosialisasi,edukasi dan advokasi pada setiap pemda terhadap monev 2013 agar pemda semakin memahami UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana pemberian penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2013 bagi pemda kab/kota yang memiliki nilai tertinggi akan dilakukan tgl 16 desember 2013 di Graha Kepri. Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar