Jumat, 28 Februari 2014

PEMKO BATAM KEMBALI DIMINTAKAN MEMBUKA DATA INFORMASI

Batam .KIP KEPRI. Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik yang terjadi antara Zaki Setiawan dengan Atasan Pejabat Penggelola Informasi Dokumentasi / PPID Pemko Batam.
Sengketa informasi publik ini terkait permintaan data informasi salinan dokumen pemohon dana bergulir pada tahun anggaran 2012 dan 2013, salinan dokumen penerima pinjaman dana bergulir tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012 dan salinan RKA belum bisa diberikan karena kegiatan sedang berjalan dan akan dipublikasi pada tahun angggaran 2014 setelah kegiatan selesai.
Data yang dimintakan oleh pemohon yang berlatar belakang dari jurnalis ini meminta informasi ini kepada dinas PMPK - UKM kota batam dengan alasan permohonan untuk kepentingan bahan analisa dan kajian serta kepentingan jurnalis terhadap efektivitas dan kontrol dalam pengunaan dana APBD 2011,2012 dan 2013 di Pemko Batam.
Pihak Termohon Pemko Batam dalam mediasi ini diwakili oleh Demi Hasfinul Nasution, SH.,M.si Kabag Hukum Pemko Batam dan Yulidasril mewakili atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah Pemko Batam.
Dalam proses mediasi ternyata ada dua permohonan yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan sehingga mediasi dinyatakan gagal dan bukan menjadi bagian penyelesaian sengketa melalui mediasi akan tetapi bagian proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Ketua Majelis Komisoner yang telah menerima laporan hasil mediasi melanjutkan pemeriksaan sengketa ini melalui sidang ajudikasi.
Untuk agenda pembuktian maka Majelis Komisioner menunda pemeriksaan sengketa hingga minggu depan (4 maret 2014) agar para pihak dapat mempersiapkan bukti -bukti yang akan disampaikan untuk mendukung argumentasi masing-masing.(Jipapi)
suasana proses mediasi sengketa informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar