Sabtu, 16 Agustus 2014
Seleksi Komisioner KIP Kepri Periode 2014-2018 Belum Selesai
Jumat, 28 Februari 2014
PEMKO BATAM KEMBALI DIMINTAKAN MEMBUKA DATA INFORMASI
Rabu, 15 Januari 2014
KIP Kepri meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kepri.
Mengenai dukungan anggaran maka dalam tahun anggaran 2014 ini diharapkan KIP Kepri mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 3 Milyar dari Pemerintahan Propinsi Kepri sesuai dengan pengajuan anggaran yang diperlukan berdasarkan perencanaan anggaran rutin dan kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun 2014 ini. Setiap tahun realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan kegiatan KIP Kepri dilaporkan pada Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani dan DPR D Prov Kepri.
KIP Kepri yang telah terbentuk sejak 4 Agustus 2010 telah melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan diharapkan pada tahun ini akan semakin meningkatkan kinerjanya.
Kamis, 12 Desember 2013
Kepri Peringkat 8 Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi pusat, Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan lewat penilaian panjang. Diantaranya dengn menyebar kuesioner acak, melakukan visitasi atau kunjungan langsung kepada masyarakat, dan kajian lewat lembaga independen.
Sejak 7 oktober hingga 4 Desember yang lalu telah disebarkan tim kebadan badan publik keseluruh Indonesia. Tim yang dikirim acak dan tidak saling terhubung untuk menjaga objektifitas penilaian.
Tim juga memberikan 27 pertanyaan mandiri kepada setiap reponden tentang pengalaman dan informasi pelayanan badan publik tersebut.
Wakil Presiden Boediono dalam paparannya mengatakan bahwa didalam era demokrasi ke ingintahuan masyarakat tentang informasi pembagunan semakin tinggi. Selain itu, partisipasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahan semakin tinggi.
Lebih lanjut.dikatakan bahwa pelayanan informasi yang prima akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat menjadi pendorong monentum meningkatkan pemerintahan yang bersih dan terbuka kedepannya.
Untuk tahun 2013 ini, badan publik katergori provinsi diraih oleh Provinsi Kalimatan Timur.selanjutnya berturut peringkat dua hingga lima antara lain Jawa Timur, Aceh, Daerah Istimewah Yogyakarta dan Banten. Peringkat keenam diduduki oleh Nusa tenggara Barat, ketujuh Kalimatan Tengah. Sedangkan peringkat sembilan diduduki Jawa Barat dan kesepuluh adalah Riau. (Jpg)
Rabu, 04 Desember 2013
MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013
Jumat, 08 November 2013
CONTOH-CONTOH SURAT
CONTOH SURAT PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.8 November 2013
Kepada Yth :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berkenan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan kealamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
CONTOH SURAT KEBERATAN ATAS TIDAK DITANGGAPI NYA PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.18 November 2013
Kepada Yth :
Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang saya sampaikan kepada PPID tertanggal 8 November 2013 berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Keberatan ini saya sampaikan karena dalam waktu 10 hari kerja sejak saya menyampaikan permohonan informasi pada tanggal 8 November 2013, Saya tidak mendapatkan tanggapan dari PPID prihal permohonan informasi tersebut.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Bapak /Ibu atasan PPID berkenan memberikan tanggapan keberatan saya ini dan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan salinannya ke alamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
Kamis, 31 Oktober 2013
UPB Diminta Patuhi Putusan KI
Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre, Kamis (31/10).
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.
Sabtu, 26 Oktober 2013
Pelatihan Dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi
Diharapkan pelatihan dan pendampingan dapat semakin meningkatan kemampuan personil administrasi dan tertibnya administrasi di sekretariat komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
Rabu, 23 Oktober 2013
CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN
"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)
Kamis, 17 Oktober 2013
Diskusi Panel Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 28 September 2013
Peringatan Hari Hak Untuk Tahu se -Dunia (International Right To Know Day )
Selasa, 17 September 2013
RAKORNAS KOMISI INFORMASI 2013
Peserta Rakornas tahun 2013 bertambah sejak tahun 2010 -2013 sudah terbentuk 20 Komisi Informasi Provinsi dan 3 komisi informasi kabupaten/kota, panitia juga mengundang perwakilan perwakilan Pemerintah Provinsi yang saat ini sedang melakukan proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi dan kehadiran unsur sekretariat Komisi Informasi Provinsi. Jumlah keseluruhan peserta yg hadir berjumlah 140 orang.
Rabu, 11 September 2013
Regulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Senin, 09 September 2013
Rapat Pleno Komisi Informasi Prov Kepri
Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia
Jumat, 02 Agustus 2013
Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam ( 2 )
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu Aji-Kota Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.
Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam
Nomor: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013
Nama: Nampat Silangit
NPM: 090710045
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................................................Pemohon I
Nama: Sahat Maruli Sianturi
NPM: 090710058 Alamat : KP. Danau Merah No.135 RT/RW: 003/020 Kel:Buliang Kec: Batu Aji
Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................Pemohon II
Nama : Dong Maria Hasiana
NPM: 090710074
Alamat: Baitul Hasanah Blok E No. 20 RT/RW: 002/019 Kel: Tiban Baru Kec:Sekupang-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon III
Nama: Febry Andrean Amoga
NPM: 090710060
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon IV
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Alamat: Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Para Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.
Kamis, 01 Agustus 2013
Pembahasan putusan ajudikasi
Maka Majelis komisioner yg mengangani pemeriksaan sengketa tersebut menyusun putusan agar pendahuluan, kronologis dan pertimbangan serta putusan jelas dan benar. Seluruh rangkaian proses dimasukkan kedalam draf putusan dan di bahas bersama sama agar menghindari kekurangan atau paling tidak mengurangi ketidaksempurnaan yg ada.
Kamis, 27 Juni 2013
Putusan Sengketa Informasi antara Pimpinan Redaksi Media Nusantara Batam vs Pemkab Lingga
Nomor: 001/V/KI_Kepri-PS-M-A/2013
selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Alamat : Jl. Istana Robat No.1 Daik-Lingga
[1.2] Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca Kesepakatan Perdamaian antara Pemohon dan Termohon.
Selasa, 09 April 2013
Hasil Mediasi Sengketa Informasi antara LSM MPPKM Kota Batam Vs Pemkot Batam
P R O V I N S I K E P U L A U A N R I A U
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.62
Telp. (0771) 312658, Fax (0771) 312650
Email : ki_kepri@yahoo.co.id
TANJUNGPINANG
Pada hari ini Selasa tanggal 09 April 2013 telah dilakukan Mediasi sengketa Informasi dengan Nomor perkara : 001/IV/KI.Kepri-PS-M/2013 antara Lembaga Swadaya Masyarakat Penggerak Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Batam sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Batam sebagai Termohon. Mediasi bersifat tertutup dan dilaksanakan oleh Mediator Bapak Arifuddin Jalil,S.Ag, dan Mediator Pembantu Bapak Haryanto,S.Pd.,MH. Melalui mediasi tercapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 2 : Dasar-dasar hukum untuk pembayaran yang dikeluarkan dalam pengurusan izin dimaksud belum ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan ke Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Pasal 3 : Nilai nominal yang harus dibayarkan (harga tanah per meter) dan nilai yang dimiliki oleh daerah sebagai pendapatan daerah, bahwa informasi terkait tidak ada pada Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Batam, April 2013
Pemohon Termohon
dto dto
dto dto


