K O M I S I I N F O R M A S I
P R O V I N S I K E P U L A U A N R I A U
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.62
Telp. (0771) 312658, Fax (0771) 312650
Email : ki_kepri@yahoo.co.id
TANJUNGPINANG
P R O V I N S I K E P U L A U A N R I A U
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.62
Telp. (0771) 312658, Fax (0771) 312650
Email : ki_kepri@yahoo.co.id
TANJUNGPINANG
KESEPAKATAN MEDIASI
Pada hari ini Selasa tanggal 09 April 2013 telah dilakukan Mediasi sengketa Informasi dengan Nomor perkara : 001/IV/KI.Kepri-PS-M/2013 antara Lembaga Swadaya Masyarakat Penggerak Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Batam sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Batam sebagai Termohon. Mediasi bersifat tertutup dan dilaksanakan oleh Mediator Bapak Arifuddin Jalil,S.Ag, dan Mediator Pembantu Bapak Haryanto,S.Pd.,MH. Melalui mediasi tercapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pada hari ini Selasa tanggal 09 April 2013 telah dilakukan Mediasi sengketa Informasi dengan Nomor perkara : 001/IV/KI.Kepri-PS-M/2013 antara Lembaga Swadaya Masyarakat Penggerak Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Batam sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Batam sebagai Termohon. Mediasi bersifat tertutup dan dilaksanakan oleh Mediator Bapak Arifuddin Jalil,S.Ag, dan Mediator Pembantu Bapak Haryanto,S.Pd.,MH. Melalui mediasi tercapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Daftar perizinan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam merupakan informasi terbuka dan akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani kepada Pemohon dalam bentuk soft copy.
Pasal 2 : Dasar-dasar hukum untuk pembayaran yang dikeluarkan dalam pengurusan izin dimaksud belum ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan ke Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Pasal 3 : Nilai nominal yang harus dibayarkan (harga tanah per meter) dan nilai yang dimiliki oleh daerah sebagai pendapatan daerah, bahwa informasi terkait tidak ada pada Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Pasal 2 : Dasar-dasar hukum untuk pembayaran yang dikeluarkan dalam pengurusan izin dimaksud belum ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan ke Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Pasal 3 : Nilai nominal yang harus dibayarkan (harga tanah per meter) dan nilai yang dimiliki oleh daerah sebagai pendapatan daerah, bahwa informasi terkait tidak ada pada Badan Pertanahan Daerah Kota Batam.
Demikian berita acara mediasi ini ditandatangani oleh para pihak serta mediator.
Batam, April 2013
Pemohon Termohon
dto dto
Batam, April 2013
Pemohon Termohon
dto dto
SUHARSAD ISKANDAR, SE
(Direktur) (Kabid Informasi Publik)
Mediator Co. Mediator
dto dto
dto dto
Arifuddin Jalil,S. Ag Haryanto,S.Pd.,MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar