Tampilkan postingan dengan label Kipkepri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kipkepri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 September 2013

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu se -Dunia (International Right To Know Day )

Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) berkerjasama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo ) mengadakan peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia (International Right To Know Day ) 2013, Sabtu, 28 September 2013 di lapangan Monumen Nasional (Monas) Barat Daya, Jakarta Pusat.

Dalam peringatan ini diselenggarakan kegiatan dialog publik melalui pertunjukan rakyat Lenong Betawi dan deklarasi dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, Dirjen IKP Freddy H Tolung, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Para Komisioner Informasi Provinsi, Kadin, Komisioner KI Pusat periode 2009-2013,  mahasiswa dan masyarakat umum 

Pembukaan acara dimulai dengan dilakukannya pemberian kata sambutan  oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono , Dirjen IKP dan ditandai  pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPR-RI. 

Pertunjukan rakyat Lenong Betawi menghadirkan group kesenian betawi Mekar Baru yang dipimpin oleh H.Malih Tongtong dan juga hadir pelawak Cak Lontong yang mampu menyajikan pertunjukan dan informasi mengenai keterbukaan informasi publik dengan banyolan khas Betawi.

Selain pertunjukan rakyat Lenong Betawi juga dilakukan peneguhan komitmen bersama BUKA ! INFORMASI PUBLIK  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI diikuti oleh seluruh komisioner komisioner  yang hadir pada saat itu.Dilanjutkan dengan pelepasan balon ke angkasa yang membawa tulisan Hari Hak Untuk Tahu. 

Kegiatan yang berlangsung meriah ini diakhiri dengan pembagian door prize kepada pengunjung yang hadir. Door prize merupakan sponsor dari IKP Kominfo yang pembagiannya dipandu oleh Cak Lontong.


Priyo Budi Santoso sedang menyampaikan
Orasi terkait keketerbukaan informasi publik

Senin, 09 September 2013

Rapat Pleno Komisi Informasi Prov Kepri

Komisi Informasi Propinsi Kepri sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,salah satu tugas utamanya menangani berbagai penyelesaian sengketa informasi di Propinsi Kepri. Penyelesaian sengketa informasi dapat melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Anggota Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau berjumlah 5 (lima) orang dan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

Komisioner Komisi Informasi Kepri  juga selalu melakukan pembahasan kasus demi kasus secara cermat dan teliti. Salah satu bentuk pembahasan melalui rapat pleno untuk menetapkan keputusan bersama.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Kepri yaitu Hj Liesminidiningsih, SH.dihadiri lengkap para komisioner terdiri dari James Papilaya, SH., MH., MA, Arifuddin Jalil S.Ag, Haryanto, SE., MH dan H Budi Sufiyanto.AMd.


Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia

Dalam rangka menjalankan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk penyelesaian sengketa informasi publik menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menetapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis , maka perlu dilakukan koordinasi komisi informasi se-indonesia.

Untuk dilakukan koordinasi maka Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan rapat kerja teknis RAKERNIS Komisi Informasi Se-Indonesia dengan thema "Menuju Rakornas Komisi Informasi yang Mandiri, Akuntabel dan Kridibel Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi" yang diselenggarakan pada hari rabu-kamis (4-5 September 2013) berlokasi di Hotel Millenium. Jakarta Pusat.

RAKERNIS yang berlangsung dua hari ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan dikuti lebih dari 50 orang Komisioner Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Pusat.

Rekomendasi RAKORNIS yang dihasilkan merupakan diskusi dan masukan dari bidang Penyelesaian sengketa informasi ( PSI ), bidang lembaga serta bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi ( ASE ) yang ada di Komisi Informasi telah disimpulkan dan dihasilkan serta akan dibawa pada RAKORNAS 2013 untuk di sahkan dan dijadikan prioritas kerja dimasa depan.


Komisioner Komisi Informasi Pusat 
periode 2013-2017 Memperkenalkan diri saat pembukaan RAKERNIS


Peserta RAKERNIS berpose bersama setelah mengikuti RAKERNIS

Kamis, 01 Agustus 2013

Pembahasan putusan ajudikasi

Setelah Majelis Komisioner terdiri dari Arifuddin Jalil (Ketua Majelis) James Papilaya dan Budi Sufiayanto (Anggota) melakukan proses pemeriksaan sengketa informasi publik antara pemohon informasi (Kelompok org, Nampat Silangit dkk ) dan termohon informasi (Univ Putra Batam )
Maka Majelis komisioner yg mengangani pemeriksaan sengketa tersebut menyusun putusan agar pendahuluan, kronologis dan pertimbangan serta putusan jelas dan benar. Seluruh rangkaian proses dimasukkan kedalam draf putusan dan di bahas bersama sama agar menghindari kekurangan atau paling tidak mengurangi ketidaksempurnaan yg ada.
Suasana pembahasan putusan ajudikasi