Rabu, 04 Desember 2013
MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013
Jumat, 08 November 2013
CONTOH-CONTOH SURAT
CONTOH SURAT PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.8 November 2013
Kepada Yth :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berkenan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan kealamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
CONTOH SURAT KEBERATAN ATAS TIDAK DITANGGAPI NYA PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.18 November 2013
Kepada Yth :
Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang saya sampaikan kepada PPID tertanggal 8 November 2013 berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Keberatan ini saya sampaikan karena dalam waktu 10 hari kerja sejak saya menyampaikan permohonan informasi pada tanggal 8 November 2013, Saya tidak mendapatkan tanggapan dari PPID prihal permohonan informasi tersebut.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Bapak /Ibu atasan PPID berkenan memberikan tanggapan keberatan saya ini dan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan salinannya ke alamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
Kamis, 31 Oktober 2013
UPB Diminta Patuhi Putusan KI
Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre, Kamis (31/10).
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.
Sabtu, 26 Oktober 2013
Pelatihan Dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi
Diharapkan pelatihan dan pendampingan dapat semakin meningkatan kemampuan personil administrasi dan tertibnya administrasi di sekretariat komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
Rabu, 23 Oktober 2013
CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN
"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)