Selasa, 17 September 2013

RAKORNAS KOMISI INFORMASI 2013

Komisi Informasi Pusat sesuai dengan program kerja tahun 2013 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Se-Indonesia pada tanggal 17-19 September 2013. RAKORNAS 2013 ini dilaksanakan di Kota Surakarta dan merupakan Rakornas yang ke-4, sebelumnya Rakornas sejak tahun 2010 telah di selenggarakan di Batam, Kepri, Jogyakarta dan Bandung.

Peserta Rakornas tahun 2013 bertambah sejak tahun 2010 -2013 sudah terbentuk 20 Komisi Informasi Provinsi dan 3 komisi informasi kabupaten/kota, panitia juga mengundang perwakilan perwakilan Pemerintah Provinsi yang saat ini sedang melakukan proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi dan kehadiran unsur sekretariat Komisi Informasi Provinsi. Jumlah keseluruhan peserta yg hadir berjumlah 140 orang.

Rabu, 11 September 2013

Regulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan / atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan / atau mempergunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang - undangan. 

Pada kepentingan proses inilah perlunya Pemohon Informasi Publik dan Badan Publik untuk mengetahui dan memahami regulasi yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik,

Inilah daftar peraturan yang dipergunakan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik baik di Komisi Informasi maupun Pengadilan ;

Senin, 09 September 2013

Rapat Pleno Komisi Informasi Prov Kepri

Komisi Informasi Propinsi Kepri sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,salah satu tugas utamanya menangani berbagai penyelesaian sengketa informasi di Propinsi Kepri. Penyelesaian sengketa informasi dapat melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Anggota Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau berjumlah 5 (lima) orang dan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

Komisioner Komisi Informasi Kepri  juga selalu melakukan pembahasan kasus demi kasus secara cermat dan teliti. Salah satu bentuk pembahasan melalui rapat pleno untuk menetapkan keputusan bersama.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Kepri yaitu Hj Liesminidiningsih, SH.dihadiri lengkap para komisioner terdiri dari James Papilaya, SH., MH., MA, Arifuddin Jalil S.Ag, Haryanto, SE., MH dan H Budi Sufiyanto.AMd.


Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi Se-Indonesia

Dalam rangka menjalankan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk penyelesaian sengketa informasi publik menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menetapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis , maka perlu dilakukan koordinasi komisi informasi se-indonesia.

Untuk dilakukan koordinasi maka Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan rapat kerja teknis RAKERNIS Komisi Informasi Se-Indonesia dengan thema "Menuju Rakornas Komisi Informasi yang Mandiri, Akuntabel dan Kridibel Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi" yang diselenggarakan pada hari rabu-kamis (4-5 September 2013) berlokasi di Hotel Millenium. Jakarta Pusat.

RAKERNIS yang berlangsung dua hari ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan dikuti lebih dari 50 orang Komisioner Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Pusat.

Rekomendasi RAKORNIS yang dihasilkan merupakan diskusi dan masukan dari bidang Penyelesaian sengketa informasi ( PSI ), bidang lembaga serta bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi ( ASE ) yang ada di Komisi Informasi telah disimpulkan dan dihasilkan serta akan dibawa pada RAKORNAS 2013 untuk di sahkan dan dijadikan prioritas kerja dimasa depan.


Komisioner Komisi Informasi Pusat 
periode 2013-2017 Memperkenalkan diri saat pembukaan RAKERNIS


Peserta RAKERNIS berpose bersama setelah mengikuti RAKERNIS

Jumat, 02 Agustus 2013

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam ( 2 )

PUTUSAN
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


IDENTITAS 

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama : Pirman Pirdo Saragih
NPM : 090710057
Alamat : Kav Batu Aji, Permai Blok C No.63, RT/RW :02/04-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon I
Nama : Hendriyadi
NPM : 090710047
Alamat     : Teluk Bakau RT/RW: 005/009 Kel: Batu Besar Kec: Nongsa-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu   Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai Para Pemohon.

Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Nampat Silangit yang beralamat di Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec: Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap

Nama : Universitas Putera Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Putusan Sengketa Informasi Mahasiswa Batam

PUTUSAN
Nomor: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

IDENTITAS

[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:

Nama: Nampat Silangit
NPM: 090710045
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam,    Hp: 08127045193
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................................................Pemohon I

Nama: Sahat Maruli Sianturi
NPM: 090710058 Alamat : KP. Danau Merah No.135 RT/RW: 003/020 Kel:Buliang Kec: Batu Aji
Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................Pemohon II

Nama : Dong Maria Hasiana
NPM: 090710074
Alamat: Baitul Hasanah Blok E No. 20 RT/RW: 002/019 Kel: Tiban Baru Kec:Sekupang-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon III

Nama: Febry Andrean Amoga
NPM: 090710060
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon IV

Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai  Para Pemohon.
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.

Terhadap
Nama: Universitas Putera Batam
Alamat: Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.

selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum                ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal  30 Juli 2013  juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.

[1.2]Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Para Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.

Kamis, 01 Agustus 2013

Pembahasan putusan ajudikasi

Setelah Majelis Komisioner terdiri dari Arifuddin Jalil (Ketua Majelis) James Papilaya dan Budi Sufiayanto (Anggota) melakukan proses pemeriksaan sengketa informasi publik antara pemohon informasi (Kelompok org, Nampat Silangit dkk ) dan termohon informasi (Univ Putra Batam )
Maka Majelis komisioner yg mengangani pemeriksaan sengketa tersebut menyusun putusan agar pendahuluan, kronologis dan pertimbangan serta putusan jelas dan benar. Seluruh rangkaian proses dimasukkan kedalam draf putusan dan di bahas bersama sama agar menghindari kekurangan atau paling tidak mengurangi ketidaksempurnaan yg ada.
Suasana pembahasan putusan ajudikasi