PUTUSAN
Nomor: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
IDENTITAS
[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 003/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:
Nama: Nampat Silangit
NPM: 090710045
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193
Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................................................Pemohon I
Nama: Sahat Maruli Sianturi
NPM: 090710058 Alamat : KP. Danau Merah No.135 RT/RW: 003/020 Kel:Buliang Kec: Batu Aji
Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................Pemohon II
Nama : Dong Maria Hasiana
NPM: 090710074
Alamat: Baitul Hasanah Blok E No. 20 RT/RW: 002/019 Kel: Tiban Baru Kec:Sekupang-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon III
Nama: Febry Andrean Amoga
NPM: 090710060
Alamat: Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec:Sagulung-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................Pemohon IV
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai Para Pemohon.
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Pemohon I berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap
Nama: Universitas Putera Batam
Alamat: Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal 30 Juli 2013 juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.
[1.2]Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Para Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.