PUTUSAN
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
Nomor: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013
KOMISI INFORMASI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
IDENTITAS
[1.1] Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi: 004/VII/KI-Kepri-PS /2013 yang diajukan oleh:
Nama : Pirman Pirdo Saragih
NPM : 090710057
Alamat : Kav Batu Aji, Permai Blok C No.63, RT/RW :02/04-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon I
Nama : Hendriyadi
NPM : 090710047
Alamat : Teluk Bakau RT/RW: 005/009 Kel: Batu Besar Kec: Nongsa-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon II
Nama : Mustaufiq
NPM : 090710004
Alamat : Bumi Kencana Blok G No.10 RT/RW: 002/028 Kel: Buliang Kec: Batu Aji-Kota Batam
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................... Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai Para Pemohon.
Para Pemohon dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik diwakili oleh Nampat Silangit yang beralamat di Griya Sagulung Permai K/28 RT/RW 009/001 Kel: Sagulung Kota Kec: Sagulung-Kota Batam, Hp: 08127045193 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Juli 2013.
Terhadap
Nama : Universitas Putera Batam
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
Alamat : Jl. Letjend R. Soeprapto, Muka Kuning (Depan Mall Top 100 Tembesi) – Kota Batam.
selanjutnya disebut sebagai Termohon, yang dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2013 dihadiri oleh Nur Elfi Husda S.Kom.,M.Si ( Rektor Universitas Putera Batam ) dan Dr. Sahat Sianturi, S.H.,M.Hum ( Anggota Pembina Yayasan Komputer Batam ). Kemudian pada persidangan pada tanggal 30 Juli 2013 juga didampingi oleh kuasanya Drs. Ukas, S.H., M.Hum dan Muhammad Fajar Hidayat, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2013.
[1.2] Telah membaca surat permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan saksi dari Para Pemohon
Telah memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Telah mendengar dan/atau membaca kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon.