Rabu, 15 Januari 2014

KIP Kepri meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kepri.

Tanjungpinang - KIP Kepri.  Dalam memasuki tahun 2014 Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ( KIP Kepri ) semakin meningkatkan pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Propinsi Kepulauan Riau. Diharapkan Undang- Undang ini semakin terimplementasi pada setiap Badan Publik. Baik Badan Publik tingkat Kabupaten / Kota yang berada diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik dan benar serta akuntabel. Dengan demikian kesejahteraan rakyat akan semakin baik dan meningkat.

KIP Kepri yang mendapat dukungan kepegawaian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau maka telah ditugaskan 25 orang pegawai Dinas Kominfo untuk memperkuat pelayanan administrasi pada KIP Kepri.  KIP Kepri mempunyai 3 bidang yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Bid PSI ) dan terakhir Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (Bid Esa).

Mengenai dukungan anggaran maka dalam tahun anggaran 2014 ini diharapkan KIP Kepri mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 3 Milyar dari Pemerintahan Propinsi Kepri sesuai dengan pengajuan anggaran yang diperlukan berdasarkan perencanaan anggaran rutin dan kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun 2014 ini. Setiap tahun realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan kegiatan KIP Kepri dilaporkan pada Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani dan DPR D Prov Kepri. 

KIP Kepri yang telah terbentuk sejak 4 Agustus 2010 telah melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan diharapkan pada tahun ini akan semakin meningkatkan kinerjanya.
Sumber : Kantor Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau.Jl Jend Ahmad Yani No 62 Km 5.Tanjung Pinang.

Kamis, 12 Desember 2013

Kepri Peringkat 8 Keterbukaan Informasi Publik.

Tanjungpinang, KIP - Pemprov Kepri menerima penghargaan badan publik terbaik peringkat kedelapan kategori Provinsi se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono kepada Wakil Gubernur Kepri Dr Soerya Respationo SH MH. Penghargaan ini membuktikan bahwa pemprov Kepri yang usianya tergolong muda (baru 11 tahun terbentuknya prov Kepri ) sudah mampu menjalankan pemerintah secara bersih dan terbuka.

Ketua Komisi Informasi pusat, Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan lewat penilaian panjang. Diantaranya dengn menyebar kuesioner acak, melakukan visitasi atau kunjungan langsung kepada masyarakat, dan kajian lewat lembaga independen.

Sejak 7 oktober hingga 4 Desember yang lalu telah disebarkan tim kebadan badan publik keseluruh Indonesia. Tim yang dikirim acak dan tidak saling terhubung untuk menjaga objektifitas penilaian.
Tim juga memberikan 27 pertanyaan mandiri kepada setiap reponden tentang pengalaman dan informasi pelayanan badan publik tersebut.

Wakil Presiden Boediono dalam paparannya mengatakan bahwa didalam era demokrasi ke ingintahuan masyarakat tentang informasi pembagunan semakin tinggi. Selain itu, partisipasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahan semakin tinggi.

Lebih lanjut.dikatakan bahwa pelayanan informasi yang prima akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Sehingga dapat menjadi pendorong monentum meningkatkan pemerintahan yang bersih dan terbuka kedepannya.

Untuk tahun 2013 ini, badan publik katergori provinsi diraih oleh Provinsi Kalimatan Timur.selanjutnya berturut peringkat dua hingga lima antara lain Jawa Timur, Aceh, Daerah Istimewah Yogyakarta dan Banten. Peringkat keenam diduduki oleh Nusa tenggara Barat, ketujuh Kalimatan Tengah. Sedangkan peringkat sembilan diduduki Jawa Barat dan kesepuluh adalah Riau. (Jpg)

Rabu, 04 Desember 2013

MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013

Tanjungpinang-Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri ) dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik khususnya Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Prov Kepri, KIP Kepri akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev 2013 ) keterbukaan informasi publik pada pemda Kab/Kota diprov Kepri. 

Monev 2013 akan dilakukan terhadap website resmi Pemda Kab/Kota terkait pasal 9 UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ini mengatur Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Antara lain mengenai : Informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi kegiatan dan kinerja badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan. 

Penilaian juga dilakukan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) pd setiap pemda. Dengan adanya PPID diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana pada setiap Badan Publik pada masyarakat.

Setiap Badan Publik minimal harus sdh menunjuk PPID disetiap pemda. Sebelum dilakukan penilaian KIP Kepri melakukan sosialisasi,edukasi dan advokasi pada setiap pemda terhadap monev 2013 agar pemda semakin memahami UU No 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana pemberian penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2013 bagi pemda kab/kota yang memiliki nilai tertinggi akan dilakukan tgl 16 desember 2013 di Graha Kepri. Batam.

Jumat, 08 November 2013

CONTOH-CONTOH SURAT

CONTOH SURAT PERMOHONAN INFORMASI

Tanjungpinang.8 November 2013

Kepada Yth :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Hormat saya,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama        : James papilaya
Alamat      : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.

Melalui surat ini , saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berkenan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan kealamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.

Hormat saya,

ttd

James papilaya

CONTOH SURAT KEBERATAN ATAS TIDAK DITANGGAPI NYA PERMOHONAN INFORMASI

Tanjungpinang.18 November 2013

Kepada Yth :
Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Hormat saya,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama        : James papilaya
Alamat      : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.

Melalui surat ini , saya ingin mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya  permohonan informasi yang saya sampaikan kepada PPID tertanggal 8 November 2013 berupa salinan :

1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.

Keberatan ini saya sampaikan karena dalam waktu 10 hari kerja sejak saya menyampaikan permohonan informasi pada tanggal 8 November 2013, Saya tidak mendapatkan tanggapan dari PPID prihal permohonan informasi tersebut.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Bapak /Ibu atasan  PPID berkenan memberikan tanggapan keberatan saya ini dan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan salinannya ke alamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.

Hormat saya,

ttd

James papilaya

Kamis, 31 Oktober 2013

UPB Diminta Patuhi Putusan KI


Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre,  Kamis (31/10). 
Lais mengatakan, munculnya fenomena di Batam khususnya sekelompok mahasiswa  UPB yang mengajukan permohonan berupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester V buat 8 mata kuliah, namun upaya para mahasiswa yang menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 harus menuai hukuman."
Saya mendesak agar pihak UPB mau mematuhi UU tersebut, dan putusan oleh Keterbukaan Informasi (KI) nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 pasal 2.2,  yang diajukan oleh 11 orang mahasiswanya, "kata Lais.
Dikatakan dia,  kesebelas mahasiswa yang mengajukan tersebut, terdapat dua orang yang dikeluarkan atau drop out (DO), sementara itu, lima orang lainnya dikenakan skorsing oleh pihak kampus. Adapun alasan yang dilakukan oleh UPB, karena telah melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16, dimana telah bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almamater UPB.
Kata Lais, dalam perkembangan yang dialami oleh mahasiswa UPB yang dikenakan DO dan skorsing, merupakan korban kriminalitas dari akses informasi publik. Lantaran, KI dari Provinsi Kepri telah memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas agar segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohon."
Dalam hal ini, pihak UPB tidak terima atas putusan KI dan meminta banding ke pengadilan negeri (PN) setempat. Dalam usaha mediasi belum membawa hasil, sehingga pihak universitas justru menghukum para mahasiswa selaku pemohon, "paparnya.
Lais menuturkan, seluruh Komisi Informasi di Indonesia menjadikan keputusan KI Provinsi Kepri sebagai jurisprudensi dalam memutuskan sengketa informasi yang serupa. Tidak hanya itu saja, seharusnya pihak UPB bisa memahami dan mengetahui kasus seperti yang dialami mahasiswanya, bukannya malah ditutupi." Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan kami kawal hingga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, "tuturnya.Nampat Silangit mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia telah dizolimi oleh pihak kampus dengan cara dikeluarkan (DO).
Menurut dia,  hal tersebut tidaklah wajar dan permasalahan ini bukan hanya ia saja yang mengalaminya, rekan-rekan yang lain juga." Kami sudah memperjuangkan hak-hak kami, salah satunya ialah mengirimkan aduan ke Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas Ham), "paparnya. Dalam hal ini, pihak Komnas Ham sudah mengirimkan surat balasan kepada rektor UPB yang menyatakan untuk permintaan penjelasan atas nama penjatuhan sanksi drop out dan skorsing.
" Waktu itu, kami mengirimkan surat ke Komnas Ham pada tanggal 18 Agustus 2013, dimana surat balasan datangnya pada hari Senin yang lalu, "pungkanya.Dengan adanya surat balasan dari pihak Komnas Ham, maka ia dan rekan-rekannya menunggu tindak lanjutnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memberikan laporan ke pihak Kepolisian dan kejaksaan, namun belum ada respon atas aduan tersebut." Dalam isi suratnya, saya dan rekan-rekan menceritakan kronologisnya hingga sampai pemecatan dan skorsing yang kami dapatkan, "pungkasnya. (byu)
Berita disalin dari
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Pelatihan Dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi

TANJUNGPINANG-Lembaga United States Agency International Development (USAID) dan Management Systems International (MSI) serta Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengadakan Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Komisioner dan Staff Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) tanggal 23-26 Oktober 2013.

Pelatihan dan pendampingan yang berlangsung mulai rabu, 23 Oktober 2013 ini dipimpin oleh Komisioner KI Pusat Henny S Widyaningsih, dan Komisioner yang merupakan incumbent dari KI Pusat periode 2009-2013 ini memberikan penjelasan singkat mengenai orientasi program, tujuan, dan rundown pelatihan dilanjutkan sambutan Pembukaan oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Riau Liesminidiningsih.

Peserta yang berjumlah 20 orang diberikan pemahaman gambaran umum, tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Juga diberikan teknik pemeriksaan awal, simulasi pemeriksaan awal, tehnik memfasilitasi Mediasi berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Penyampaian materi oleh Henny S.Widyaningsih dan Astrid Debora ini juga mengadakan pelatihan terhadap tehnik memimpin sidang pembuktian dan simulasi Ajudikasi, Administrasi permohonan sampai peran Komisi Informasi pasca putusan Komisi Informasi.

Metode pelatihan juga dilakukan dengan berbagai model agar peserta dapat memahami proses administrasi sejak pengajuan permohonan hingga administrasi proses putusan oleh Majelis Komisioner. Suasana pelatihan berjalan dengan ceria selama 4 (empat) hari.

Sabtu, 26 Oktober 2013 merupakan hari terakhir dilaksanakan pelatihan dengan melakukan test tertulis sebagai bentuk penilaian kemampuan para peserta yang telah mengikuti pelatihan dan pendampingan ini.

Diharapkan  pelatihan dan pendampingan dapat semakin meningkatan kemampuan personil administrasi dan tertibnya administrasi di sekretariat komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
Peserta sedang mengikuti test tertulis 

Peserta melakukan simulasi administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi 

Rabu, 23 Oktober 2013

CEGAH KORUPSI DENGAN KETERBUKAAN

Provinsi Kepri Spesial
TANJUNGPINANG (HK)- Langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah melalui keterbukaan informasi publik. Jika semua aktivitas penggunaan anggaran terbuka dan transparan, maka tak akan terjadi korupsi. Demikianlah kata Komisi Informasi Pusat, Yahnu Setiawan.

"Komisi Informasi setara dengan komisi lain yang merupakan lembaga non struktural. Jika Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) berada dihilir, maka Komisi Informasi berada dihulu. Dari sini dapat dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi,"kata Yhanu saat membuka Forum Fasilitas Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik di Hotel Comfort, Tanjungpinang, senin (21/10) malam.

Menurut dia, pembentukan forum ini merupakan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Undang- undang tersebut merupakan satu satunya untuk memperjuangkan hak masyarakat sipil mendapatkan informasi.

"Jika bicara keterbukaan informasi, Provinsi Kepri memang cukup spesial. Rakornas Komisi Informasi pertama digelar disini yakni Kota Batam Sedangkan Forum Fasilitasi Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik ini juga bakal lahir untuk pertama kalinya di Kepri, " ujar Yhanu.

Yhanu menjelaskan, walaupun Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008,  namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang - undang lain. Karena itu, pembentukan jaringan harus melibatkan tokoh masyarakat, pers, praktisi hukum dan seluruh elemen masyarakat.

"Jaringan ini akan terbentuk dari akademisi, LSM, pers, tokoh  masyarakat dan berberapa elemen lainnya guna mengawal terciptanya keterbukaan informasi publik, "tandasnya. (Rul)
Berita di salin dari Harian Umum HALUAN KEPRI , Rabu, 23 Oktober 2013 Hal 18.