Sabtu, 16 Agustus 2014
Seleksi Komisioner KIP Kepri Periode 2014-2018 Belum Selesai
Jumat, 28 Februari 2014
PEMKO BATAM KEMBALI DIMINTAKAN MEMBUKA DATA INFORMASI
Rabu, 15 Januari 2014
KIP Kepri meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kepri.
Mengenai dukungan anggaran maka dalam tahun anggaran 2014 ini diharapkan KIP Kepri mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 3 Milyar dari Pemerintahan Propinsi Kepri sesuai dengan pengajuan anggaran yang diperlukan berdasarkan perencanaan anggaran rutin dan kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun 2014 ini. Setiap tahun realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan kegiatan KIP Kepri dilaporkan pada Gubernur Kepulauan Riau Drs HM Sani dan DPR D Prov Kepri.
KIP Kepri yang telah terbentuk sejak 4 Agustus 2010 telah melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan diharapkan pada tahun ini akan semakin meningkatkan kinerjanya.
Kamis, 12 Desember 2013
Kepri Peringkat 8 Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi pusat, Abdulhamid Dipopramono mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan lewat penilaian panjang. Diantaranya dengn menyebar kuesioner acak, melakukan visitasi atau kunjungan langsung kepada masyarakat, dan kajian lewat lembaga independen.
Sejak 7 oktober hingga 4 Desember yang lalu telah disebarkan tim kebadan badan publik keseluruh Indonesia. Tim yang dikirim acak dan tidak saling terhubung untuk menjaga objektifitas penilaian.
Tim juga memberikan 27 pertanyaan mandiri kepada setiap reponden tentang pengalaman dan informasi pelayanan badan publik tersebut.
Wakil Presiden Boediono dalam paparannya mengatakan bahwa didalam era demokrasi ke ingintahuan masyarakat tentang informasi pembagunan semakin tinggi. Selain itu, partisipasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol pemerintahan semakin tinggi.
Lebih lanjut.dikatakan bahwa pelayanan informasi yang prima akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat menjadi pendorong monentum meningkatkan pemerintahan yang bersih dan terbuka kedepannya.
Untuk tahun 2013 ini, badan publik katergori provinsi diraih oleh Provinsi Kalimatan Timur.selanjutnya berturut peringkat dua hingga lima antara lain Jawa Timur, Aceh, Daerah Istimewah Yogyakarta dan Banten. Peringkat keenam diduduki oleh Nusa tenggara Barat, ketujuh Kalimatan Tengah. Sedangkan peringkat sembilan diduduki Jawa Barat dan kesepuluh adalah Riau. (Jpg)
Rabu, 04 Desember 2013
MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2013
Jumat, 08 November 2013
CONTOH-CONTOH SURAT
CONTOH SURAT PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.8 November 2013
Kepada Yth :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau berkenan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan kealamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
CONTOH SURAT KEBERATAN ATAS TIDAK DITANGGAPI NYA PERMOHONAN INFORMASI
Tanjungpinang.18 November 2013
Kepada Yth :
Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Hormat saya,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : James papilaya
Alamat : Jln Teuku Umar No 30 Tanjungpinang.
Perkerjaan: Mahasiswa
Nomor Telepon / Email : 085264786969 / jipapi@yahoo.com.
Melalui surat ini , saya ingin mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang saya sampaikan kepada PPID tertanggal 8 November 2013 berupa salinan :
1. Data dan jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi prov kepri.
2. Data dan jumlah sengketa informasi yang diterima komisi informasi;
3. Data dan jumlah sengketa informasi yang telah diputus oleh Komisi Informasi , baik melalui mediasi maupun ajudikasi;
4.Data dan jumlah tindak lanjut dari putusan Komisi informasi.
Keberatan ini saya sampaikan karena dalam waktu 10 hari kerja sejak saya menyampaikan permohonan informasi pada tanggal 8 November 2013, Saya tidak mendapatkan tanggapan dari PPID prihal permohonan informasi tersebut.
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk dipergunakan dalam menyusun skripsi saya.
Saya harap, Bapak /Ibu atasan PPID berkenan memberikan tanggapan keberatan saya ini dan memberikan informasi yang saya minta tersebut dan mengirimkan salinannya ke alamat sebagaimana yang saya sebutkan diatas dengan memberikan rincian biaya fotocopy salinan dn biaya kirim.
Atas perhatiannya, saya mengucapakan terima kasih.
Hormat saya,
ttd
James papilaya
Kamis, 31 Oktober 2013
UPB Diminta Patuhi Putusan KI
Jumat, 01 November 2013 00:00 BATAM CENTRE (HK) - Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) berharap agar Universitas Putra Batam (UPB) bisa mematuhi aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan anggota Foini Lais Abid yang juga merupakan salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) di Batam Centre, Kamis (31/10).
Batam
haluankepri.com/news/batam.html
Tanggal 1 November 2013.